Ijarah, syirkah, Ariyah

Makalah fikih II
IJARAH , SYIRKAH , ARIYAH

D
I
S
U
S
U
N
Oleh
NAMA :  ELPI YUNITA SARI
NIM : 1530100003
FAK/ JURUSAN : FDIK/KPI
SEM : V(LIMA)


DOSEN PEMBIMBING
ZILFARONI, S.Sos.,M.A
FAKULTAS DAKWAH DAN ILMU KOMUNIKASI
JURUSAN  KOMUNIKASI PENYIARAN ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN)
PADANGSIDIMPUAN
T.A 2017





KATA PENGANTAR
Alhamdulillah, puji syukur penulis panjatkan kehadiran Allah SWT, karena berkat dan rahmat-Nya penulis dapat menyelesaikan makalah berjudul “IJARAH, SYIRKA, ARIYAH ”
Manfaat dan tujuan penulisan makalah ini tidak lain untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah IFIQIH II serta merupakan bentuk langsung tanggung jawab penulis pada tugas yang diberikan dosen pembimbing.
Penulis mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada keluarga yang telah memberi dukungan dan juga kepada Dosen pembimbing Zilfaroni,S.Sos.I.,M.A yang telah membimbing dan memberi pengarahan kepada penulis. Serta kepada seluruh  pihak yang telah memberi sumbangan saran dan yang membantu penulis untuk menyelesaikan makalah ini.
Penulis menyadari bahwa dalam makalah ini  masih banyak dijumpai kesalahan dan kekurangan dari berbagai sisi, baik dalam penggunaan bahasa, teknik penulisan dan cara penyajiannya. Untuk itu saran dan pendapat yang bermanfaat sangat penulis harapkan demi kesempurnaan makalah ini. Penulis berharap makalah ini bisa bermanfaat bagi kita semua.


Padangsidimpuan, Agustus 2017

Penulis











BAB I
PENDAHULUAN
Fikih muammalah merupakan aturan yang membahas tentang hubungan manusia dengan manusia lainnya dalam sebah masyarakat. Segala tindakan manusia yang bukan merupakan ibadah termasuk kedalam kegiatan perekonomian masyarakat  salah satu jenis transaksi ekonomi yang dibahas dalam fikih muammalah ialah ijarah. Ijarah merupakan salah bentuk transaksi muammalah yang banyak dilakukan manusia untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Didalam pelaksanaan ijarah ini yang banyak menjadi objek transaksi adalah manfaat yang terdapat pada sebuah zat.
Terkait dengan hal ini maka perlu diciptakan suasana yang baik terhadap sesama manusia hal ini dapat dilakukan dengan cara mengadakan akad syirkah dengan pihak lain. Disini dipaparkan dan teori-teori tentang syirkah,. Kata syirkah berasal dari bahasa arab dari kata syarika(fi’il madi), yasyraku(fi’il mudhari), syarikan, syirkatan/ syarikatan (masdhar / kata dasar) artinya menjadi sekutu atau serikat. Syirkah menurut bahasa artinya campur atau percampuran.
Manusia merupakan makhluk sosial yang tidak dapat memenuhi kebutuhannya sendiri, dengan dibutuhkannya orang lain untuk mencukupinya maka dalam dunia bisnis islam dikenal dengan kegiatan muammalah salah satunya yakni yang membahas tentang harta. Dalam harta hadir sebagai obyek transaksi, sehingga harta pun dapat dijadikan sebagai objek transaksi jual beli, sewa-menyewa, pinjam-meminjam ( ariyah) , dan sebagainya.














BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Ijarah
Salah satu bentuk kegiatan manusia dalam muamalah adalah ijarah atau sewa-menyewa, kontrak, menjual jasa, upah-mengupah dan lain-lain. Al Ijarah berasal dari kata Al Ajru yang berarti Al ‘Iwaḍu (ganti). Ijarah menurut arti bahasa adalah nama upah.
Adapun secara terminologi, para ulama fiqih berbedah pendapatnya, antara lain :
1. Menurut Sayyid Sabiq, al-ijarah adalah suatu jenis akad atau transaksi untuk mengambil manfaat dengan jalan memberi penggantian.
2. Menurrut Ulama Syafi’iyah al-ijarah adalah suatu jenis akad atau  transaksi terhadap suatu manfaat yang dituju, tertentu bersifat mubah dan boleh dimanfaatkan, dengan cara memberi imbalan tertentu.
3. Menurut Amir Syarifuddin al-ijarah secara sederhana dapat diartikan dengan akad atau transaksi manfaat atau jasa dengan imbalan tertentu. Bila yang menjadi objek transaksi adalah manfaat atau jasa dari suatu benda di sebut al-ijarah al’ain,  seperti sewa menyewa rumah untuk ditempati.bila yang menjadi objek transaksi manfaat atau jasa dari tenaga seseorang disebut Ijarah ad-Dzimah  atau upah mengupah, seperti upah mengetik skripsi. Sekalipun objeknya berada keduanya dalam konteks  fiqih disebut al-ijarah.
Al –ijarah  dalam bentuk sewa menyewa maupun dalam bentuk sewa menyewa maupun dalam bentuk upah mengupah merupakan muammalah yang telah disyariatkan dalam Islam. Hukum asalnya menurut Jumhur Ulama adalah mubah atau boleh bila dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh syara’ berdasarkan ayat al-qur’an, hadis-hadis Nabi, dan ketetapan Ijma Ulama. Adapun dasar hukum tentang kebolehan al-ijrah  sebagai berikut:

فَإِ نْ اَرْ ضَعْناَ لَكُمْ فَآْ تُوْ هُنَّ اُ جُوْ رَ هُنَّ   (ا لطلا ق : 6)
Artinya :” Jika mereka telah menyusukan anakmu, maka berilah upah mereka”.(QS. At-Thalaq : 6)


قًا لَتْ إِحْدَا هُماَ ياَ ءَ بَتِ إِ سْتأْ جِرْ هُ إِنَّ خَيْرَ مَنْ إِ سْتأْ جَرْ تَ الْقَوِ يُّ الْاَ مِيْنُ
  (القصص : 26)

Artinya : “ salah seorang dari wanita itu berkata, wahai itu berkata, wahai bapakku  ambillah ia sebagai pekerja kita, karena orang yang paling baik untuk dijadikan pekerja ialah orang yang kuat dan dapat dipercaya .” ( QS. Al-Qashas : 26).

أُعْطُوْ االْأَ جِيْرَ أَجْرَ هُ قَبْلَ أَ نْ يَجِفَّض عُرُ قُهُ  (ر و اه ابن ما جه )
Artinya : “ berikanlah upah atau jasa kepada orang yang kamu pekerjakan sebelum kering kringat mereka.” (Hadis Riwayat Ibnu Majah).

إِخْتَجِمْ وَأَعْطِ الْحُجَا مَ آَجْرَهُ      (رواه البخا ري و مسلم )
Artinya : “ berbekamlah kamu, kemudian berikanlah kamu upahnya kepada tukang –tukang itu”.(Hadist riwayat Bukhari dan muslim).
B. Rukun dan syarat-syarat al-ijarah
      Menurut hanafiyah rukun  al-ijarah  hanya satu yaitu ijab dan qabul dari dua belah pihak yang bertransaksi. Adapun menurut Jumhur Ulama rukun ijarah ada 4 yaitu
1. Dua orang yang berakad
2. Shigat ( ijab dan kabul)
3. Sewa atau imbalah
4. Manfaat
Adapun syarat-syarat  al-ijarah sebagaimana yang ditulis Nasrun Haroen sebagai berikut :
1. Yang terkait dengan dua orang yang berakad. Menurut ulama Syafi’iyah dan Hanabalah disyaratkan telah balig dan berakal. Oleh sebab itu, apabila orang yang belumatau tidak berakal, seperti anak kecil dan orang gila ijarahnya tidak sah.
2. Kedua belah pihak yang berakad menyatakan kerelaannya melakukan akad al-ijarah . apabila seseorang diantaranya terpaksa melakukan akad ini, maka akad al-ijarah  nya tidak sah. Hal ini sesuai firman Allah  QS. An-Nisa : 29, yang artinya :
Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta kamu dengan cara yang bathil kecuali melalui suatu perniagaan yang berlaku suka sama suka.........
3. Objek  al-ijarah  itu boleh diserahkan dan digunakan secara langsung dan tidak ada cacatnya. Oleh sebab itu, para ulama  fiqh  sepakat, bahwa tidak boleh menyewakan sesuatu yang tidak boleh diserahkan dan dimanfaatkan langsung oleh penyewa.  Misalnya, seseorang menyewa rumah, maka rumah itu dapat langsung diambil kuncinyadan dapat lansung boleh ia manfaatkan.
4. Objek  al-ijarah  itu sesuatu yang dihalalkan oleh  syara’  oleh sebab itu, para ulama fiqh  sepakat mengatakan tidak boleh menyewa seseorang untuk menyantet orang lain, menyewa seorang untuk membunuh orang lain, demikian juga tidak boleh menyewakan rumah untuk dijadikan tempat-tempat maksiat.
5. Yang disewakan itu bukan suatu kewajiban bagi penyewa, misalnya menyewa orang untuk melaksanakan sholat untuk diri penyewa atau menyewa orang yang belum haji untuk menggati haji penyewa. Para ulama fiqh sepakat mengatakan bahwa akad sewa menyewa seperti ini tidak sah, karena sholat dan haji merupakan kewajiban penyewa itu sendiri.
6. Upah atau sewa dalam al-ijarah harus jelas, tertentu, dan sesuatu yang dimiliki nilai ekonomi.
C. Pembatalan dan Berakhirnya al-ijarah
      Dapatkah akad Ijarah dibatalkan? Para Ulama fiqih  berbeda pendapat tentang sifat akad  al-ijarah , apakah sifat mengikat kedua belah pihak atau tidak. Ulama Hanafiyah berpendirian bahwa akad  al-ijarah  itu bersifat mengikat, tetapi boleh dibatalkan secara sepihak apabila terdapat uzur dari salah satu pihak wafat, atau kehilangan kecakapan bertindak dalam hukum.
Adapun Jumhur Ulama dalam hal ini mengatakan bahwa akad  al-ijarah itu bersifat mengikat kecuali ada cacat atau barang itu tidak boleh dimanfaatkan. Akibat perbedaan pendapat ini dapat diamati dalam kasus apabila seseorang telah meninggal.  Selanjutya sampai kapankah akad al-ijarah itu berakhir ? Menurut al-Kasani dalam kitab al-Badaa’iu ash- -Shanaa’iu menyatakan bahwa akad al-ijarah  berakhir bila ada hal –hal sebagai berikut:
1. Objek   al-ijarah  hilang atau musnah seperti, rumah yang disewakan terbakar atau kendaraan yang disewa hilang.
2. Tenggang waktu yang disepakati dalam akad al-ijarah telah berakhir. Apabila yang disewakan itu dirumah, maka rumah itu dikembalikan kepada pemiliknya, dan apabila yang disewa itu jasa seseorang maka orang tersebut berhak menerima upahnya.
3. Wafatnya salah seorang yang berakad
4. Apabila ada uzur dari salah satu pihak, seperti rumah yang disewakan disita negara karena terkait adanya utang , maka akad al-ijarah nya batal.
Sementara itu, menurut Sayyid Sabiq, al-ijarah akan menjadi batal dan berakhir bila ada hal-hal sebagai berikut:
1. Terjadinya cacat pada barang sewaan ketika ditangan penyewa.
2. Rusaknya barang yang disewakan , seperti ambruknya rumah ,dan runtuhnya bangunan gedung.
3. Rusaknya barang yang diupahkan, seperti bahan baju yang diupahkan untuk dijahit.
4. Telah terpenuhinya manfaat yang diakadkan sesuai dengan masa yang telah ditentukan dan selesainya pekerjaan.
5. Menurut Hanafiyah salah satu pihak dari yang berakad boleh membatalkan al-ijarah jika ada kejadian-kejadian yang luar biasa, seperti terbakarnya gedung, tercurinya barang-barang dagangan, dan kehabisan modal.
D. Ariyah ( pinjaman)
Pinjaman atau ‘ ariyah menurut bahasa ialah pinjaman. Sedangkan menurut istilah ,’ariyah ada beberapa pendapat:
1. Menurut Hanafiyah, ‘ariyah  ialah :
تَمْلِيْكُ المَنَا فِعِ مَجَا نًا
Artinya : “ Memilikikan manfaat secara Cuma-Cuma.”



2. Menurut Malikiyah,’ ariyah ialah :
تَمْلِيْكُ مَنْفَعَةٍ مُؤَ قَّتَةٍ لاَ بِعَوْ ضٍ
Artinya : “ memilikan manfaat dalam waktu tertentu dengan tanpa imbalan.”
3. Menurut Syafi’iyah ,’ariyah ialah :
إِبَا حَةُ اْ لاِ نْتِفَا عِ مِنْ شَخْصٍ فِيْهِ  أَهْلِيَّة التَّبَرُّ عِ بِمَا يَحِنُ اْ لاِنْتِفَا عُ بِهِ  مَعَ بَقَا ءِ عَيْنِهِ  لِيَرُ دَّ هُ عَلَى الْمُتَبَرُّ عِ
Artinya :“kebolehan mengambil manfaat dari seseorang yang membebaskannya, apa yang mungkin untuk dimanfaatkan, serta tetap zat barangnya supaya dapat dikembalikan kepada pemiliknya.
4. Menurut Hanabiah ,’ ariyah ialah :
إِبَا حَةُ نَفْعِ الْعَيْنِ بِغَيْرِ عَوْ ضٍ مِنَ الْمُسْتَعِرِ أَوْ  غَيْرِ هِ
Artinya : “  kebolehan memanfaatkan suatu zat barang tanpa imbalan dari peminjam atau yang lainnya.”
5. Ibnu Rif’ah berpendapat bahwa yang dimaksud dengan ”ariyah ialah :
إِبَا حَةُ اْ لاِنْتِفَا عِ بِمَا يَحِلُّ اْئ لا نْتِفَا عُ بِهِ مَعَ بَقَا ءِ عَيْنِهِ لِيَرُ دَّ ه
Artinya  : “ kebolehan mengambil manfaat suatu barang dengan halal serta tetap zatnya supaya dapat dikembalikan.”
6. Menurut al-Mawardi, yang dimaksud dengan ‘ariyah ialah :

هِبَةُ ا لمُنَاَ فِع
Artinya  : “ memberikan manfaat-manfaat”
7. ‘ariyah adalah kebolehan mengambil manfaat barang-barang yang diberikan oleh pemiliknya kepada orang lain dengan tanpa ganti.

E. Dasar Hukum ‘Ariyah
Menurut Sayyid Sabiq, tolong menolong (‘ariyah) adalah sunnah. Sedangkan menurut al-Ruyani, sebagaimana dikutip oleh Taqiy al-Din, bahwa ariyah hukumnya wajib ketika awal islam. Adapun landasan hukumnya dari nash al-qur’an ialah :
وَ تَعَا وَ نُوْ ا عَلَى البِرِّ وَا لتَّقْواىى وَلاَ تَعَا وَنُوْ ا  عَلَى اْ لأِثْمِ والعُدْ وَا نِ    (الما ئدة  : 2)
Artinya : “ Dan tolong menolonglah kamu untuk berbuat kebaikan dan taqwa dan janganlah kamu tolong menolong untuk berbuat dosa dan permusuhan  ( Al-Maidah : 2)

إِ نَّ الله يَأْ مُرُ كُمْ أَ نْ تُؤَ دُّ وااْ لاَ مَا نَا تِ إِلىَ أَ هْلِهاَ    (النسا ء : 58)
Artinya : “  Sesungguhnya Allah memerintahkan kamu agar menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya  ( An- Nisa : 58)

Sebagaimana halnya bidang-bidang lain, selain dari Al-qur’an, landasan hukum yang kedua ialah Al-Hadits, Dalam landasan ini ‘ariyah  dinyatakan sebagai berikut:

أَدِّ لأْ مَا نَةَ إِلَى مَنِ ا ئْتَمَنَكَ وَلاَ تَخُنْ مَنْ خَا نَكَ   (رواه أ بو دا ود)
Artinya : “ Sampaikanlah amanat orang yang memberikan amanat kepadamu dan janganlah kamu khinat sekalipun kepadamu “ ( Dikeluarkan oleh Abu Dawud).

اَلعاَ رِيَةَ مُؤَ ذَاةٌ   (رواه أ بو داود )
Artinya : “  Barang pinjaman adalah benda yang wajib dikembalikan”
   ( Riwayat Abu Dawud)

F. Rukun dan Syarat’ Ariyah
Menurut Hanafiyah, rukun ‘ ariyah  adalah satu, yaitu ijab dan kabul, tidak wajib diucapkan, tetapi cukup dengan menyerahkan pemilik dan peminjam barang yang dipinjam dan boleh hukum ijab kabul dengan ucapan.”
Menurut Syafi’iyah,” rukun ‘ariyah  adalah sebagai berikut.
1) Kalimat mengutangkan (lafadz) , seperti seseorang berkata, “ saya utangkan benda ini kepada kamu” yang menerima barkata “ saya mengaku berutang benda anu kepada kamu .” Syarat bendanya ialah sama dengan syarat benda-benda dalam jual beli.
2) Mu’ir yaitu orang yang mengutangkan ( berpiutang) dan  musta’ir  yaitu orang yang menerima utang. Syarat bagi mu’ir  adalah pemilik yang berhak menyerahkannya, sedangkan syarat-syarat bagi mu’ir  dan  musta’ir  adalah:
a. Baligh, maka batal ‘ ariyah  yang dilakukan anak kecil atau shabiy
b. Berakal, maka batal ‘ariyah  yang dilakukan oleh orang yang sedang tidur dan orang gila.
c. Orang tersebut tidak dimahjur ( dibawah curatelle), maka tidak sah ‘ariyah yang dilakukan oleh orang yang berada dibawah perlindungan ( curatelle) , seperti pemberos
3) Benda yang diutangkan . pada rukun ketiga ini disyaratkan dua hal yaitu, :
a. Materi yang dipinjamkan dapat dimanfaatkan, maka tidak sah ‘ariyah  yang materinya tidak dapat digunakan untuk menyimpan padi.
b. Pemanfaatan itu dibolehkan, maka batal ‘ ariyah  yang pengambilan manfaat materinya dibatalkan oleh syara’ seperti meminjam benda-benda najis.
G. pembayaran pinjaman
        Setiap orang yang meminjam sesuatu kepada orang lain berarti peminjam memiliki utang kepada yang berpiutang ( mu’ir) . setiap utang wajib dibayar sehingga berdosalah orang yang tidak mau membayar utang, bahkan melailaikan pembayaran utang juga termasuk aniaya. Perbuatan aniaya merupakan salah satu perbuatan dosa. Rasulullah Saw. Bersabda:
مَطْلُ اللغَننِيَّ ظُلْمٌ  ( رواه البخا ر ى و مسلم)
Artinya : “  orang kaya yang melalaikan kewajiban membayar utang adlah aniaya”  ( Riwayat Bukhari Muslim)
Melebihi bayaran dari sejumlah pinjaman diperbolehkan, asal saja kelebihan itu merupakan kemauan dari yang berutang semata. Hal ini menjadi nilai kebaikan bagi yang membayar utang .
فَإِ ننَّ مِنء خَيْرِ كُمْ  أَحْسَكُمْ قَضَا ءً     (رواه البخا ر ى مسلم )
Artinya : “  sesungguhnya diantara orang yang terbaik dari kamu adalah orang yang sebaik- baiknya dalam membayar utang “ (nRiwayat Bukhari dan Muslim).

H. Pengertian  Syirkah
       Secara etimologi , syirkah atau perkongsian berarti:
الإختلا ط أ ى خلط أ حد الما لين با لاخر بحيث لا يمتت لايمتزان عن بعضهما
Artinya :” percampuran, yakni bercampur salah satu dari dua harta dengan harta lainnya tanpa dapat dibedakan antara keduanya .
Syirkah adalah akad kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu, dimana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana (amal/ekspertise) dengan kesepakatan bahwa keuangan dan resiko ditanggung bersama.
Sedangkan menurut istilah terdapat beberapa pendapat dikalangan ulama .
1. Menurut Hanafiah
الشر كة هي عبا دة عن عقد بين المتشا ركين في رئس الما والر بح
Artinya : “ syirkah adalah suatu ungkapan tentang akad (perjanian) antara dua orang yang berserikat didalam modal dan keuntungan.
2. Menurut Malikiyah
هي اذ ن فى االتصر ف لهما معا نفسهمااى أن يأ ذ ن كل وا حد من الشر يكين  لصا حبه فى ا ن يتصر ف فى ما ل لهما مع إ بقا ء حق التصر ف لكل منهما
Artinya : “perkongsian adalah izin untuk mendayagunakan (tasharruf) harta yang dimiliki dua oarng secara bersama-sama oleh keduanya yakni keduanya saling mengizinkan kepada salah satunya untuk mendayagunakan harta milik keduanya, namun masing masing memiliki hak milik.
Dari definisi yang dikemukakan oleh beberapa ulama mengenai pengertian dari syirkah bahwa yang dimaksud dengan syirkah adalah kerja sama antara dua orang atau lebih dalam bidang usaha atau modal yang masing-masing dari harta yang memlakun syirkah  tersebut berbaur menjadi satu tanpa ada perbedaan satu dengan yang lainnya yang keuntungan dan kerugiannya ditanggung bersama sesuai kesepakatan yang telah dilaksakan. 
I. Hukum Syirkah
      Syirkah hukumnya diperbolehkan atau disyariatkan berdasarkan Al-Qur’an , Al-Hadist dan Ijma’ (konsekuensi) kaum muslimin dan berikut ini kami sebutkan dalil-diantaranya :
a. Al-Qur’an
        •              •      •         
Artinya : "Sesungguhnya Dia telah berbuat zalim kepadamu dengan meminta kambingmu itu untuk ditambahkan kepada kambingnya. dan Sesungguhnya kebanyakan dari orang-orang yang berserikat itu sebahagian mereka berbuat zalim kepada sebahagian yang lain, kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal yang saleh; dan Amat sedikitlah mereka ini". dan Daud mengetahui bahwa Kami mengujinya; Maka ia meminta ampun kepada Tuhannya lalu menyungkur sujud dan bertaubat.  ( QS. Shaad : 24)
b. Hadits
غن أبى هر ير ة رفعه الىى اللنبي ص.م  قال : ان الله عز و جل يقول : أنا ثالث الشر يكين ما لم يخن أحد هما صا حبه فإ ذ ا خا نه خر جت من بينهما
Artinya : “  Dari Abu Hurairah , Rasulullah bersabda : “ sesungguhnya  Allah azza wa jalla berfirman: “ Aku pihak ketiga dari dua orang yang berserikat selama salah satunya tidak mengkhianati pihak lainnya. Kalau salah salah satunya berkhianat, aku keluar dari keduanya,”
( HR. Abu Daud no. 3383, dan Al-Hakim no. 2322).

c. Ijma’
Ijma Ulama mengatakan bahwa muslimin telah berkonsensus akan legitimasi syarikah secara global, walaupun perbedaan pendapat dalam beberapa elemen dari padanya. Maka secara tegas dapat dikatakan bahwa kegiatan syirkah dalam usaha diperbolehkan dalam islam, sebagai dasar hukumnya telah jelas dan tegas.
J. Rukun dan Syarat Syirkah
    Rukun syirkah adalah sesuatu yang harus ada ketika syirkah itu berlangsug. Ada perbedaan terkait dengan rukun syirkah . menurut ulama Ulama Hanafiyah rukun syirkah hanya ada dua yaitu ijab ( ungkapan melakukan penawaran perserikatan) dan kabul ( ungkapan penerimaan perserikatan), istilah ijab dan kabul sering disebut dengan serah terimah. Jika ada yang menambahkan selainijab dan kabul dalam rukun syirkah seperti adanya kedua yang berakad dan objek akad menurut Hanafiyah itu bukan termasuk rukun tetapi termasuk syarat.
Syarat –syarat yang berhubungan dengan syirkah menurut Hanafiyah dibagi menjadi empat bagian . sebagai berikut.
1. Sesuatu yang bertalian  dengan semua bentuk syirkah, baik dengan dengan harta maupun dengan yang lainnya. Dalam hal ini terdapat dua syarat, yaitu :
a. Berkenaan dengan benda maka benda yang diakadkan harus dapat diterima sebagai perwakilan,
b. Berkenaan dengan keuntungan yaitu, pembagian keuntungan harus jelas dan dapat diketahui dua pihak.
2. Semua yang bertalian dengan syirkah mal. Dalam hal ini terdapat dua perkara yang harus dipenuhi, yaitu:
a. Bahwa modal yang dijadikan objek akad syirkah  adalah dari alat pembayaran (  muqud) seperti junaih, rupiah, riyal.
b. Benda yang dijadikan modal ada ketika akad syirkah dilakukan, baik jumlahnya sama maupun berbeda.
3. Sesuatu yang bertalian dengan syirkah mufawadhah, bahwa disyaratkan:
a. Modal ( harta pokok) harus sama
b. Orang yang bersyirkah adalah ahli untuk kafalah,
c. Orag yang dijadikan objek akad disyaratkan melakukan syirkah umum, yakni pada semua macam jual beli atau perdagangan.

K. Macam- macam Syirkah
1 . Syirkah Amlak (Hak Miliki)
Perserikatan dua orang atau lebih yang dimiliki melalui transaksaksi jual beli, hadiah warisan, atau yang lainnya. Dalam bentuk syirkah seperti ini kedua belah pihak mengusik bagian rekan kongsinya, ia tidak boleh menggunakannya tanpa siijin rekannya .  menurut Sayyid Sabiq yang dimaksud dengan   syirkah amlak  adalah bilah lebih dari satu orang memiliki suatu jenis barang tanpa akad baik bersifat ikhtiari atau jabari.
2. Syirkah uqud atau kontrak
Yaitu akad kerja sama antara dua orang yang bersekutu dalam modal dan keuntungan artinya kerja sama ini didahului oleh transaksi dalam penanaman modal dan kesepakatan pembagian keuntungan. Misalnya dalam transwaksi jual beli atau lainnya. Bentuk syirkah seperti ini pihak- pihak yang berkongsi berhak menggunakan barang syirkah dengan kuasa masing- masing.
 
L. hal- hal yang membatalkan Syirkah
1. sebab –sebab yang membatalkan syirkah secara umum
a. pembatalan oleh salah seorang anggota serikat. Hal tersebut dikarenakan akad syirkah merupakan akad yang jaiz dan ghair lazim, sehingga memungkinkan untuk difasakh.
b. meninggalnya salah seorang anggota serikat.
c. murtadnya salah seorang anggota serikat dan berpindah domisilinya ke darul harb. Hal ini disamakan dengan kematian
d. gilanya peserta yang terus menerus, karena gila menghilangkan status wakil dari  wakalah  sedangkan  syirkah mengandug unsur  wakalah






2. sebab yang membatalkan syirkah secara khusus
a. rusaknya harta syirkah seluruhnya atau harta salah seorang anggota serikat        sebelum digunakan untuk membeli dalam syirkah anwal.
b. tidak terwujudnya persamaan modal dalm  syirkah mufawadhah ketika akad akan dimulai. Hal tersebut karena adanya persamaan antara modal pada permulaan akad merupakan syarat yang penting untuk keabsahan akad.

BAB III
PENUTUP
a. Kesimpulan
Akad ijarah adalah jual beli, namun demikian  dalam ijarah kepemilikan barang dibatasi dengan waktu. Al-ijarah bisa diartikan sebagai akad pemindahan hak guna atas barang atau jasa dalam batasan waktu  tertentu melalui pembayaran upah sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan atas barang.
Ariyah ( peminjaman) adalah memberikan manfaat suatu barang dari seseorang kepada orang lain secara Cuma-Cuma ( gratis) . apabila digantikan dengan sesuatu satau ada imbalan nya, hal itu tidak dapat disebut ‘Ariyah .dalam ariyah ada rukun dan syarat yang harus dipenuhi, rukun ‘ariyah yaitu adanya,  akad (ijab dan kabul). Orang- orang yang berakad, dan barang yang dipinjamkan.
Syirkah adalah kerja sama antara dua orang atau lebih dalam bidang usaha atau modal yang masing-masing dari harta yang melakukan syirkah tersebut berbaur menjadi satu tanpa ada perbedaan satu dengan yang lainnya yang keuntungan dan kerugiannya  ditanggung bersama sesuai kesepakatan yang telah dilaksanakan.


Komentar