KATA PENGANTAR
Alhamdulillah, puji syukur penulis panjatkan kehadiran Allah SWT,
karena berkat dan rahmat-Nya penulis dapat menyelesaikan makalah berjudul “HAK
MILIK, MACAM-MACAM HAK MILIK, CARA MENDAPATKAN HAK MILIK”
Manfaat dan tujuan penulisan makalah ini tidak lain untuk memenuhi salah
satu tugas mata kuliah IFIQIH II serta merupakan bentuk langsung
tanggung jawab penulis pada tugas yang diberikan dosen pembimbing.
Penulis mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada
keluarga yang telah memberi dukungan dan juga kepada Dosen pembimbing
Zilfaroni,S.Sos.I.,M.A yang telah
membimbing dan memberi pengarahan kepada penulis. Serta kepada seluruh pihak yang telah memberi sumbangan saran dan
yang membantu penulis untuk menyelesaikan makalah ini.
Penulis menyadari bahwa dalam makalah ini masih banyak dijumpai kesalahan dan
kekurangan dari berbagai sisi, baik dalam penggunaan bahasa, teknik penulisan
dan cara penyajiannya. Untuk itu saran dan pendapat yang bermanfaat sangat
penulis harapkan demi kesempurnaan makalah ini. Penulis berharap makalah ini
bisa bermanfaat bagi kita semua.
Padangsidimpuan, Agustus 2017
Penulis
BAB I
PENDAHULUAN
Setiap
manusia hidup bermasyarakat saling tolong menolong dalam menghadapi dan
menjalankan berbgai macam persoalan untuk menutupi kebutuhan antara yang satu
dengan yang lain. Corak ekonomi islam sendiri berdasarkan Al-Qur’an dan A-
Sunnah, yaitu suatu corak yang mengakui adanya hak pribadi dan umum. Sementara
ekonomi yang dianut dalam islam adalah ialah sesuatu yang menjadikan
kepentingan umum dijadikan milik bersama.
Sedangkan
khalifah berkata : sebidang tanah akan menjadi milik seseorang yang tidak memanfaatkannya
selama tiga tahun “Hanafiyah berpendapat
bahwa tanah yang belum ada pemiliknya kemudian dimanfaatkannya oleh seseorang
maka orang itu berhak memilikitanah itu.
BAB II
PEMBAHASAN
HAK MILIK, MACAM-MACAM HAK MILIK,CARA MENDAPATKAN HAK MILI
A.
Pengertian hak milik
Menurut
pengertian umum, hak ialah:
اختصا ص يقر ر به ااشر ع سلطة او تكليفا
Artinya:
“ suatu ketentuan yang digunakan oleh syra’untuk menetapkan suatu kekuasaan
atau suatu beban hukum."
Pengertian hak sama dengan arti hukum dalam istilah ahli ushul
yaitu:
مجمو عة القوا عد والنصوص الشر عية التي تنتظم على سبيل الالزام علا
عق النا س من حيس الا شخا ص وْالأ مو ا ل
Artinya:”sekumpumpulan kaidah dan nash yang mengatur atas dasar
harus ditaati untuk mengatur hubungan manusia dengan manusia, baik mengenai
orang maupun mengenai harta.”
Pengertian hak
dan milik
Kata hak berasal dari bahasa arab al-haqq,
yang secara etimologi mempunyai beberapa pengertian yang berbeda diantaranya
berarti, milik, ketetapan dan kepastian, menetapkan dan menjelaskan
bagian,(kewajiban) dan kebenaran.
Contoh al-haqq diartikan
dengan ketetapan dan kepastian dan kepastian terdapat dalam surat Yasin ayat 7:
ôs)s9 ¨,ym ãAöqs)ø9$# #n?tã öNÏdÎsYø.r& ôMßgsù w tbqãZÏB÷sã ÇÐÈ
Artinya : Sesungguhnya telah pasti Berlaku Perkataan (ketentuan
Allah) terhadap kebanyakan mereka, kerena mereka tidak beriman.
Contoh
al-haqq diartikan dengan menetapkan dan menjelaskan tercantum dalam
surat al-Anfal ayat 8:
¨,ÅsãÏ9 ¨,ysø9$# @ÏÜö7ãur @ÏÜ»t7ø9$# öqs9ur onÌx. cqãBÌôfßJø9$# ÇÑÈ
Artinya :. agar Allah menetapkan yang hak (Islam) dan membatalkan
yang batil (syirik) walaupun orang-orang yang berdosa (musyrik) itu tidak
menyukainya.
Menurut Wahbah al-zuhaily yang dikutip oleh Nasrun Haroen definisi
yang konferensif ialah definisi yang dikemukakan Ibn Nujaim dan Mustafa Ahmad
al-Zarqa’diatas karena kedua definisi itu mencakup berbagai macam hak, seperti
hak Allah terhadap hambah-Nya (sholat, puasa,dan lain-lain), hak –hak yang
menyangkut perkawinan, hak-hak umum, seperti hak-hak negara, kehartabendaan,
dan nonmateri, seperti hak perwalian, atas seseorang.
Kata milik berasal dari bahasa Arab al-milk, yang secara etimologi
berarti penguasaan terhadap sesuatu. Al- Milk juga berarti sesuatu yang
dimiliki (harta). Milik juga merupakan hubungan seseorang dengan suatu harta
yang diakui oleh syara’ yang menjadikannya mempunyai kekuasaan khusus
terhadap harta itu, sehingga ia dapat
melakukan tindakan hukum terhadap harta tersebut, kecuali adnya kalangan syara’ kata milik dalam bahasa
indonesiamerupakan kata serapan dari kata al-milk dalam bahasa arab.
Secara terminologi, al-milk didefinisikan oleh Muhammad Abu Zahra
berikut:
اختصا
ص يمكن صا حبه شرعا ان يستبد با لتصرف والانتفا ع عند عدم الما نع الشر ع
“pengkhususan
seseorang terhadap pemilik sesuatbenda menurut syra’ untuk bertindak secara
bebas dan bertujuan mengambil manfaatnya selama tidak ada penghalang yang
bersifat syara’
Artinya ,benda
yang dikhususkan kepada seseorang itu sepenuhnya berada dalam penguasaannya
sehingga orang lain tidak boleh bertindak dan memanfaatkannya. Pemilik harta
bebas, untuk bertindak hukum terhadap hartanya, seperti jual beli, hibah,
waqaf, dan meminjamkannyakepada orang lain, selama tidak ada halangan dari
syara’ antara lain orang itu belum cakap bertindak hukum, misalnya: anak kecil,
orang gila, atau kecakapan hukumnya hilang seperti orang yang yang jatuh
pailit, sehingga dalam hal-hal tertentu mereka tidak dapat bertindak hukum
terhadap miliknya sendiri.
Berdasarkan
definisi tersebut dapat dibedakan antara hak dan milik. Untuk lebih jelasnya
dicontohkan sebagai berikut: seorang pengampu berhak menggunakan harta orang
yang berada dibawah ampuannya. Pengampu berhak untuk membelanjakan harta itu dan
pemiliknya adalah orang yang berda dibawahampuannya. Dengan katatidak semua
yang memiliki benda berhak menggunakan dan tidak semua yang punya hak
penggunaan dapat memiliki.
Hak
yang dijelaskan diatas adakalanya merupakan sulthah (kekuasaan )
adakalanya berupa taklif (tanggung jawab)
1.
Sulthah terbagi
dua yaitu suthah’ ala- nafsi dan ‘ala syaiin mu’ayyanin.
Ø Sulthah ‘ala
al-nafsi ialah hak
seseorang terhadap jiwa, seperti hak hadhnah (pemeliharaan anak)
Ø Slthah ‘ala
syaiin mu’ayyanin ialah hak
manusia untuk memiliki sebuah mobil
2.
Taklif adalah orang yang bertanggung jawab. Taklif
adakalanya tanggungan pribadi (‘ahda syakhshiyyah), seperti seorang
buruh menjalankan tugasnya adakalanya tanggungan harta (‘ahdah maliyah),
seperti membayar hutang.
Para fukaha
berpendapat bahwa hak merupakan imbangan dari benda ( a’yan), sedangkan
ulama Hanafiyah berpendapat bahwa hak bukanlah harta.
(ان الحق ليس بما ل)
B.
Sebab-sebab kepemilikan
Para ulama
fikih menyatakan bahwa ada empat cara kepemilikan harta yang disyariatkan
islam.
1.
Melalui penguasaan terhadap harta yang belum dimiliki seseorang
atau lembaga hukum lainnya, yang dalam islam disebut harta yang mubah. Contoh:
bebatuan di sungai yang belum dimiliki seseorang atau lembaga hukum. Apabila
seseorang mengambil batu dan pasir dari sungai itu dan membawanya ke rumahnya,
maka batu dan pasir itu menjadi miliknya, dan orang lain tidak boleh mengambil
batu dan pasir yang telah dikuasai itu.
2.
Melalui suatu transaksi yang ia lakukan dengan orang atau suatu
lembaga hukum, seperti jual beli,hibah, dan waqaf.
3.
Melalui peninggalan seseorang sepertimenerima harta warisan dari
ahli warisnya yang waqaf
4.
Hasil/buah dari harta yang telah dimiliki seseorang, sama ada hasil
itu datang secara alami,seperti buah pohon di kebun, anak sapi yang lahir, dan
bulu domba seseorang, atau melalui suatu usaha pemiliknya, seperti hasil
usahanya sebagai pekerja atau keuntungan dagang yang diproleh seorang pedagang.
Harta
berdasarkan sifatnya bersedia dan dapat dimiliki oleh manuia sehingga manusia
dapat memiliki suatu benda. Faktor-faktor yang menyebabkan harta dapat dimiliki
antara lain:
1.
Ikraj al Mubahat,
untuk harta yang mubah (belum dimiliki oleh seseorang) atau :
المال الذى لو يد خل فى ملك محتر م ولا يو جد ما نع شر عي من تملكة
Artinya: “harta yang
tidak termasuk dalam harta yang dihormati (milik yang sah) dan tak ada
penghalangsyara’untuk dimiliki.”
untuk memiliki benda-benda mubahat diperlukan dua syarat yaitu:
a.
Benda mubahat belum diikhrazkan oleh orang lain seseorang mengumpulkan
air dalam satu wadah kemudian air tersaebut dibiarkan, maka orang lain tidak
berhak mengambil air tersebut, sebab telah –diikhrazkan orang lain.
b.
Adanya niat (maksud) memiliki Maka seseorangmemperoleh harta
mubahat tanpa adanya niat nya, tidak termasuk ikhraz, umpamanya seorang pemburu
meletakkan jaringnya disawah, kemudian terjeratlah burung-burung bila pemburu
meletakkan jaringnya sekedar untuk mengeringkan jaringnya, ia tidak berhak
memiliki burung-burung tersebut.
2.
Khalafiya, yang
dimaksud dengan khalafiyah ialah :
خلو ل شخص أوشيئ جد يد محل قد يم زا ئل فى الحقو ق
Artinya: “ bertempatnya seseorang atau sesuatu yang baru bertempat
di tempat yang lama, yang telah hilang bebagai macam haknya.”
Khalafiyah ada dua maca, yaitu :
a.
khalafiyah syakhsy’an syakhsy, yaitu siwaris menempati tempat si
muwaris dalam memiliki harta. Harta yang ditingggalkan oleh muwaris disebut
tirkah.
b.
Khalifiyah syai’an syai’in, yaitu apabila seseorang merugikan milik orang lain atau mengambil
barang orang lain, kemudian rusak ditangannya atau hilang, maka wajiblah di
bayar harganya dan di ganti
kerugian-kerugian pemilik harta. Maka khalafiyah syai’an syai’in ini
disebut tadlimin atau ta' (menjamin kerugian).
3.
Tawallud min Mamluk, yaitu
segala yang terjadi dari benda yang telah dimiliki, menjadi hak bagi yang
memiliki benda tersebut misalnya: bulu domba menjadi pemilik domba.
sebab pemilikan tawallud min mamluk di bagi kepada dua pandangan (i’tibar),
yaitu: [1]
C.
Pembagian hak
Dalam pembagian
umum hak dapat dibagi menjadi dua bagian yaitu mal dan ghair mal.
Hak mal ialah
ما يتعلق بالما ل كملكلية الاعيا ن والديو ن
Artinya
:sesuatu yang berpautan dengan harta, seperti pemilikan benda benda atau
hutang-hutang.”
Hak
ghair mal terbagi kepada dua bagian, yaitu hak syakhshi,dan hak’
aini.
Hak
syakhsi ialah:
مطلب يقره الشرع لشخص على اخر
Artinya
: suatu tuntutan yang ditetapkan syara’dari seseorang terhadap orang lain.”
Hak ‘aini
ialah hak orang dewasa dengan bendanya tanpa dibutuhkan orang kedua. Hak’
aini ada dua macam; ashli dan thab’i. Hak’ aini ashli
ialah adanya wujud benda tertentu dan adanya shahub al-haq seperti hak milkiyah
dan hak irtifaq.
Macam –macam hak ‘aini ialah sebagai berikut.
a.
Haq al-milkiyah
ialah hak yang memberikan pemiliknya hak wilayah. Boleh dia memiliki,
menggunakan, mengambil manfaat, menghabiskannya, merusakkannya, dan
membinasakannya, dengan syarat tidak menimbulkan kesulitan bagi orang lain.
b.
Haq al-intifa’
ialah hak yang hanya boleh dipergunakan dan diusahakan hasilnya. Hak
al-isti’mal (menggunakan) terpisah dari haq al istighal (mencari
hasil), misalnya rumah yang diwakafkan untuk didiami. Si mauquf’alaih hanya
boleh didiami ia tidak boleh mencari keuntungan dari rumah itu.
c.
Haq al-irtifaq ialah
hak memiliki manfaat yang ditetapkan untuk suatu kebun atas kebun yang lain
yang dimiliki kebun pertama. Pertama saudara ibrahim memiliki sawah
disebelahnya sawah saudara Ahmad. Air dari selokan di alirkan kesawah saudara
d.
Haq al- ihtibas ialah
hak diperoleh dari harta yang digadaikan. Rahn menimbulkan hak’aini
bagi murtahin, hak itu berkaitan dengan zakat benda, karena rahn hanyalah
jaminan belaka
e.
Haq al-ihtibas ialah
hak menahan suatu benda. Hak menahan barang (benda) seperti haq multaqith (yang
menemukan barang) menahan benda luqathah.
D.
Klasifikasi Milik
Milik yang
dibahas dalam fiqih muammalah secara garis besar dapat di bagi menjadi dua
bagian, yaitu:
1.
Milk tam,
yaitu suatu pemilikan yang meliputi benda dan manfaatnya sekaligus, artinya
bentuk benda (zat benda) dan kegunaannya, dapat dikuasai. Pemilikan tam
bisa diproleh dengan banyak cara,misalnya jual beli.
2.
Milk naqishah,
yaitu bila seseorang hanya memiliki salah satu dari benda tersebut, memiliki
benda tanpa memiliki manfaatnya (kegunaannya) tanpa memiliki zat.
Milk naqishah yang berupa penguasaan terhadap zat barang (benda) disebut milik
raqabah, sedangkan milik naqish yang berupa penguasaan terhadap kegunaannya
saja disebut milik manfaat atau hak guna pakai, dengan cara i’arah,waqaf,
dan washiyah
Dilihat dari segi mahal (tempat) milik dapat dibagi menjadi tiga
bagian yaitu:
¨
Milk a’in
atau disebut pula milk al-raqabah, yaitu memiliki semua benda,baik benda
tetap(ghair manqul) maupun benda-benda yang dapat dipindahkan (manqul) seperti
kepemilikan terhadap rumah, kebun, mobil, dan motor, pemilikan terhadap benda-
benda disebut milk al-‘ain
¨
Milk al-manfaah, yaitu
seseorang hanya memiliki manfaatnya saja dari satu benda, seperti benda hasil
meminjam, waqaf, dan lainnya.
¨
Milk al- dayn,
yaitu pemilikan karena adanya hutang, misalnya sejumlah uang dipinjamkan kepada
seseorang atau pengganti benda yang dirusakkan. Utang wajib dibayar oleh orang
yang berutang.
Dari segi shurah (cara berpautan milik dengan yang dimiliki), milik
dibagi menjadi dua bagian, yaitu:
1.
Milk al- mutamayyiz,yang
dimaksud milk al-mutamayyiz adalah:
مَا تَعَلَقَ بٍشَيْئ مٌعَيّنٍ ذِىْ حُدً وْ دٍ تَفْصِلُهُ مِنْ
سِوَاهُ
Artinya : “sesuatu yang berpautan dengan yang lain, yang memiliki batasan-batasan,
yang dapat memisahkannya dari yang lain.”
2.
Milk al- syai’
atau milk al-musya, yaitu:
اً لْمِلْكُ الْمُتَعَلِّقُ بِجُزْءٍ نِسْبِيِّ غَيْر مُعَيَّنٍ مِنُ
مَجْمُوْ عِ اَلشَّبْئِ مَهْماَ كاَ نَ ذَلِكَ الْجُزْ ءُ كَبِيْرًا اَوْ صَغِرَا
Artinya: “milik yang berpautan
dengan sesuatu yang nisbi dari kumpulan sesuatu, betapa besar atau betapa
kecilnya kumpulan.”
Misalnya
memiliki sebagian rumah, seperti daging domba dan harta-harta yang dikongsikan
lainnya, seperti seekor sapi yang dibeli oleh empat puluh orang ,untuk
disembelih dan dibagikan dagingnya[2].
E.
Rukun dan macam-macam hak
Rukun hak di
bagi menjadi dua, yaitu:
1.
Pemilik hak ( orang yang berhak )
Dalam pandangan islam yang menjadi pemilik hak adalah Allah swt,
baik yang menyangkut hak keagamaan, pribadi atau hak secara hukum. Dalam fikih
disebut Asy- syakhshiyyahal-i’tibarriyyah
2.
Objek hak
Sesuatu yang bersifat materi maupun hutang.
Macam –macam hak dari segi pemiliknya, hak terbagi kepada tiga
bagian sebagai berikut:
a.
Hak Allah
Suatu hak yang dimaksudkan untuk mendekatkan diri pada Allah swt,
mengagungkan-Nya dan menegakkan syiar agamanya seperti berbagai macam ibadah,
jihad, amar makruf nahi munkar, atau dalam rangka mencapai kepentingan dan
kemaslahatan bagi umat manusia
b.
Hak manusia
Suatu yang dimaksudkan untuk melindungi kemaslahatan seseorang.
Hukuman yang berhubungan dengan hak antara manusia antara lain adalah pemilik
diperbolehkan melepaskan haknya dengan cara pemaafan,perdamaian, atau
membebaskan tanggungan atas seseorang. Hak ini terbagi menjadi dua sifat : pertama:
menyangkut kemaslahatan bersama misalnya menjaga ketertiban. Kedua: menyangkut
individu masing-masing misalnya hak istrimendapat nafkah dari suaminya. [3]
BAB
III
PENUTUP
Setiap manusia memiliki kebutuhan,
sehingga sering terjadi pertentangan kehendak. Untuk menjaga keperluan manusia
agar tidak melanggar hak-hak orang lain, maka timbulah hak-hak diantara sesama
manusia, lebih tepatnya hak kepemilikan.
Sesuai dengan apa yang telah
dipaparkan di atas, bahwa perbedaan hak dan pemilik adalah tidak semua yang
memiliki berhak menggunakan dan tidak semua yang punya hak penggunaan dapat
memiliki. Setiap pemilikan benda pasti diikuti dengan pemilikan atas manfaat.Dengan
pada prinsip
setiap pemilikan atas benda adalah milk al-tam (pemilikan sempurna).
Sebaliknya,setiap pemilikan atas manfaat tidak mesti diikuti dengan pemilikan
atas bendanya,sebagaimana yang terjadi pada ijarah (persewaan) atau I’arah
(pinjaman).
Dengan demikian pemilikan atas suatu
benda tidak dimaksudkan sebagai pemilikan atas zatnya atau materinya, melainkan
maksud dari pemilikan yang sebenarnya adalah pemanfaatan suatu barang.Tidak ada
artinya pemilikan atas suatu harta (al-mal) jika harta tersebut tidak
mempunyai manfaat.Inilah prinsip yang dipegang teguh oleh fuqaha’ Hanafiyah
ketika mendefiniskan al-mal (harta) sebagai benda materi bukan
manfaatnya. Menurut fuquha’ hanafiyah manfaat merupakan unsur utama milkiyah
(pemilikan).
Makalah fikih
Nama : elpi yunitasari
Jurusan :
komunikasi penyiaran Islam
Dosen pengampu : Zilfaroni, S.Sos.I., M.A
Komentar
Posting Komentar