MAKALAH TENTANG AKAD



KATA PENGANTAR

Alhamdulillah, puji syukur penulis panjatkan kehadiran Allah SWT, karena berkat dan rahmat-Nya penulis dapat menyelesaikan makalah berjudul “HAK MILIK, MACAM-MACAM HAK MILIK, CARA MENDAPATKAN HAK MILIK”
Manfaat dan tujuan penulisan makalah ini tidak lain untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah IFIQIH II serta merupakan bentuk langsung tanggung jawab penulis pada tugas yang diberikan dosen pembimbing.
Penulis mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada keluarga yang telah memberi dukungan dan juga kepada Dosen pembimbing Zilfaroni,S.Sos.I.,M.A  yang telah membimbing dan memberi pengarahan kepada penulis. Serta kepada seluruh  pihak yang telah memberi sumbangan saran dan yang membantu penulis untuk menyelesaikan makalah ini.
Penulis menyadari bahwa dalam makalah ini  masih banyak dijumpai kesalahan dan kekurangan dari berbagai sisi, baik dalam penggunaan bahasa, teknik penulisan dan cara penyajiannya. Untuk itu saran dan pendapat yang bermanfaat sangat penulis harapkan demi kesempurnaan makalah ini. Penulis berharap makalah ini bisa bermanfaat bagi kita semua.


                                                   Padangsidimpuan,       Agustus 2017
                          
Penulis








BAB I
PENDAHULUAN
Setiap manusia hidup bermasyarakat saling tolong menolong dalam menghadapi dan menjalankan berbgai macam persoalan untuk menutupi kebutuhan antara yang satu dengan yang lain. Corak ekonomi islam sendiri berdasarkan Al-Qur’an dan A- Sunnah, yaitu suatu corak yang mengakui adanya hak pribadi dan umum. Sementara ekonomi yang dianut dalam islam adalah ialah sesuatu yang menjadikan kepentingan umum dijadikan milik bersama.
Sedangkan khalifah berkata : sebidang tanah akan menjadi milik seseorang yang tidak memanfaatkannya selama tiga  tahun “Hanafiyah berpendapat bahwa tanah yang belum ada pemiliknya kemudian dimanfaatkannya oleh seseorang maka orang itu berhak memilikitanah itu.


















BAB II
PEMBAHASAN

HAK MILIK, MACAM-MACAM HAK MILIK,CARA MENDAPATKAN HAK MILI
A.    Pengertian hak milik
Menurut pengertian umum, hak ialah:
اختصا ص يقر ر به ااشر ع سلطة او تكليفا
Artinya: “ suatu ketentuan yang digunakan oleh syra’untuk menetapkan suatu kekuasaan atau suatu beban hukum."
Pengertian hak sama dengan arti hukum dalam istilah ahli ushul yaitu:
مجمو عة القوا عد والنصوص الشر عية التي تنتظم على سبيل الالزام علا عق النا س من حيس الا شخا ص وْالأ مو ا ل
Artinya:”sekumpumpulan kaidah dan nash yang mengatur atas dasar harus ditaati untuk mengatur hubungan manusia dengan manusia, baik mengenai orang maupun mengenai harta.”
Pengertian hak dan milik
            Kata hak berasal dari bahasa arab al-haqq, yang secara etimologi mempunyai beberapa pengertian yang berbeda diantaranya berarti, milik, ketetapan dan kepastian, menetapkan dan menjelaskan bagian,(kewajiban) dan kebenaran.
            Contoh al-haqq diartikan dengan ketetapan dan kepastian dan kepastian terdapat dalam surat Yasin ayat 7:
ôs)s9 ¨,ym ãAöqs)ø9$# #n?tã öNÏdÎŽsYø.r& ôMßgsù Ÿw tbqãZÏB÷sムÇÐÈ  
Artinya : Sesungguhnya telah pasti Berlaku Perkataan (ketentuan Allah) terhadap kebanyakan mereka, kerena mereka tidak beriman.
Contoh al-haqq diartikan dengan menetapkan dan menjelaskan tercantum dalam surat al-Anfal ayat 8:
¨,ÅsãŠÏ9 ¨,ysø9$# Ÿ@ÏÜö7ãƒur Ÿ@ÏÜ»t7ø9$# öqs9ur on̍x. šcqãB̍ôfßJø9$# ÇÑÈ  
Artinya :. agar Allah menetapkan yang hak (Islam) dan membatalkan yang batil (syirik) walaupun orang-orang yang berdosa (musyrik) itu tidak menyukainya.

Menurut Wahbah al-zuhaily yang dikutip oleh Nasrun Haroen definisi yang konferensif ialah definisi yang dikemukakan Ibn Nujaim dan Mustafa Ahmad al-Zarqa’diatas karena kedua definisi itu mencakup berbagai macam hak, seperti hak Allah terhadap hambah-Nya (sholat, puasa,dan lain-lain), hak –hak yang menyangkut perkawinan, hak-hak umum, seperti hak-hak negara, kehartabendaan, dan nonmateri, seperti hak perwalian, atas seseorang.
Kata milik berasal dari bahasa Arab al-milk, yang secara etimologi berarti penguasaan terhadap sesuatu. Al- Milk juga berarti sesuatu yang dimiliki (harta). Milik juga merupakan hubungan seseorang dengan suatu harta yang diakui oleh syara’ yang menjadikannya mempunyai kekuasaan khusus terhadap harta  itu, sehingga ia dapat melakukan tindakan hukum terhadap harta tersebut, kecuali adnya kalangan  syara’ kata milik dalam bahasa indonesiamerupakan kata serapan dari kata al-milk dalam bahasa arab.
Secara terminologi, al-milk didefinisikan oleh Muhammad Abu Zahra berikut:
اختصا ص يمكن صا حبه شرعا ان يستبد با لتصرف والانتفا ع عند عدم الما نع الشر ع
“pengkhususan seseorang terhadap pemilik sesuatbenda menurut syra’ untuk bertindak secara bebas dan bertujuan mengambil manfaatnya selama tidak ada penghalang yang bersifat syara’

Artinya ,benda yang dikhususkan kepada seseorang itu sepenuhnya berada dalam penguasaannya sehingga orang lain tidak boleh bertindak dan memanfaatkannya. Pemilik harta bebas, untuk bertindak hukum terhadap hartanya, seperti jual beli, hibah, waqaf, dan meminjamkannyakepada orang lain, selama tidak ada halangan dari syara’ antara lain orang itu belum cakap bertindak hukum, misalnya: anak kecil, orang gila, atau kecakapan hukumnya hilang seperti orang yang yang jatuh pailit, sehingga dalam hal-hal tertentu mereka tidak dapat bertindak hukum terhadap miliknya sendiri.
Berdasarkan definisi tersebut dapat dibedakan antara hak dan milik. Untuk lebih jelasnya dicontohkan sebagai berikut: seorang pengampu berhak menggunakan harta orang yang berada dibawah ampuannya. Pengampu berhak untuk membelanjakan harta itu dan pemiliknya adalah orang yang berda dibawahampuannya. Dengan katatidak semua yang memiliki benda berhak menggunakan dan tidak semua yang punya hak penggunaan dapat memiliki.
Hak yang dijelaskan diatas adakalanya merupakan sulthah (kekuasaan ) adakalanya berupa taklif (tanggung jawab)
1.      Sulthah terbagi dua yaitu suthah’ ala- nafsi dan ‘ala syaiin mu’ayyanin.
Ø  Sulthah ‘ala al-nafsi ialah hak seseorang terhadap jiwa, seperti hak hadhnah (pemeliharaan anak)
Ø  Slthah ‘ala syaiin mu’ayyanin ialah hak manusia untuk memiliki sebuah mobil
2.      Taklif  adalah orang yang bertanggung jawab. Taklif adakalanya tanggungan pribadi (‘ahda syakhshiyyah), seperti seorang buruh menjalankan tugasnya adakalanya tanggungan harta (‘ahdah maliyah), seperti membayar hutang.
Para fukaha berpendapat bahwa hak merupakan imbangan dari benda ( a’yan), sedangkan ulama Hanafiyah berpendapat bahwa hak bukanlah harta.
(ان الحق ليس بما ل)
B.     Sebab-sebab kepemilikan
Para ulama fikih menyatakan bahwa ada empat cara kepemilikan harta yang disyariatkan islam.
1.      Melalui penguasaan terhadap harta yang belum dimiliki seseorang atau lembaga hukum lainnya, yang dalam islam disebut harta yang mubah. Contoh: bebatuan di sungai yang belum dimiliki seseorang atau lembaga hukum. Apabila seseorang mengambil batu dan pasir dari sungai itu dan membawanya ke rumahnya, maka batu dan pasir itu menjadi miliknya, dan orang lain tidak boleh mengambil batu dan pasir yang telah dikuasai itu.
2.      Melalui suatu transaksi yang ia lakukan dengan orang atau suatu lembaga hukum, seperti jual beli,hibah, dan waqaf.
3.      Melalui peninggalan seseorang sepertimenerima harta warisan dari ahli warisnya yang waqaf
4.      Hasil/buah dari harta yang telah dimiliki seseorang, sama ada hasil itu datang secara alami,seperti buah pohon di kebun, anak sapi yang lahir, dan bulu domba seseorang, atau melalui suatu usaha pemiliknya, seperti hasil usahanya sebagai pekerja atau keuntungan dagang yang diproleh seorang pedagang.
Harta berdasarkan sifatnya bersedia dan dapat dimiliki oleh manuia sehingga manusia dapat memiliki suatu benda. Faktor-faktor yang menyebabkan harta dapat dimiliki antara lain:




1.     Ikraj al Mubahat, untuk harta yang mubah (belum dimiliki oleh seseorang) atau :
المال الذى لو يد خل فى ملك محتر م ولا يو جد ما نع شر عي من تملكة
Artinya: harta yang tidak termasuk dalam harta yang dihormati (milik yang sah) dan tak ada penghalangsyara’untuk dimiliki.”
untuk memiliki benda-benda mubahat diperlukan dua syarat yaitu:
a.      Benda mubahat belum diikhrazkan oleh orang lain seseorang mengumpulkan air dalam satu wadah kemudian air tersaebut dibiarkan, maka orang lain tidak berhak mengambil air tersebut, sebab telah –diikhrazkan orang lain.
b.      Adanya niat (maksud) memiliki Maka seseorangmemperoleh harta mubahat tanpa adanya niat nya, tidak termasuk ikhraz, umpamanya seorang pemburu meletakkan jaringnya disawah, kemudian terjeratlah burung-burung bila pemburu meletakkan jaringnya sekedar untuk mengeringkan jaringnya, ia tidak berhak memiliki burung-burung tersebut.
2.    Khalafiya, yang dimaksud dengan khalafiyah ialah :

خلو ل شخص أوشيئ جد يد محل قد يم زا ئل فى الحقو ق
Artinya: “ bertempatnya seseorang atau sesuatu yang baru bertempat di tempat yang lama, yang telah hilang bebagai macam haknya.”
Khalafiyah ada dua maca, yaitu :
a.    khalafiyah syakhsy’an syakhsy, yaitu siwaris menempati tempat  si muwaris dalam memiliki harta. Harta yang ditingggalkan oleh muwaris disebut tirkah.
b.    Khalifiyah syai’an syai’in, yaitu apabila seseorang merugikan milik orang lain atau mengambil barang orang lain, kemudian rusak ditangannya atau hilang, maka wajiblah di bayar  harganya dan di ganti kerugian-kerugian pemilik harta. Maka khalafiyah syai’an syai’in ini disebut tadlimin atau ta' (menjamin kerugian).

3.    Tawallud min Mamluk, yaitu segala yang terjadi dari benda yang telah dimiliki, menjadi hak bagi yang memiliki benda tersebut misalnya: bulu domba menjadi pemilik domba.
sebab pemilikan tawallud min mamluk  di bagi kepada dua pandangan (i’tibar), yaitu: [1]
C.    Pembagian hak
Dalam pembagian umum hak dapat dibagi menjadi dua bagian yaitu mal dan ghair mal.
Hak mal ialah
ما يتعلق بالما ل كملكلية الاعيا ن والديو ن
Artinya :sesuatu yang berpautan dengan harta, seperti pemilikan benda benda atau hutang-hutang.”
Hak ghair mal terbagi kepada dua bagian, yaitu hak syakhshi,dan hak’ aini.
Hak syakhsi ialah:
مطلب يقره الشرع لشخص على اخر
Artinya : suatu tuntutan yang ditetapkan syara’dari seseorang terhadap orang lain.”



Hak ‘aini ialah hak orang dewasa dengan bendanya tanpa dibutuhkan orang kedua. Hak’ aini ada dua macam; ashli dan thab’i. Hak’ aini ashli ialah adanya wujud benda tertentu dan adanya shahub al-haq seperti hak milkiyah dan hak irtifaq.
Macam –macam hak ‘aini ialah sebagai berikut.
a.      Haq al-milkiyah ialah hak yang memberikan pemiliknya hak wilayah. Boleh dia memiliki, menggunakan, mengambil manfaat, menghabiskannya, merusakkannya, dan membinasakannya, dengan syarat tidak menimbulkan kesulitan bagi orang lain.
b.      Haq al-intifa’ ialah hak yang hanya boleh dipergunakan dan diusahakan hasilnya. Hak al-isti’mal (menggunakan) terpisah dari haq al istighal (mencari hasil), misalnya rumah yang diwakafkan untuk didiami. Si mauquf’alaih hanya boleh didiami ia tidak boleh mencari keuntungan dari rumah itu.
c.       Haq al-irtifaq ialah hak memiliki manfaat yang ditetapkan untuk suatu kebun atas kebun yang lain yang dimiliki kebun pertama. Pertama saudara ibrahim memiliki sawah disebelahnya sawah saudara Ahmad. Air dari selokan di alirkan kesawah saudara 
d.      Haq al- ihtibas ialah hak diperoleh dari harta yang digadaikan. Rahn menimbulkan hak’aini bagi murtahin, hak itu berkaitan dengan zakat benda, karena rahn hanyalah jaminan belaka
e.       Haq al-ihtibas ialah hak menahan suatu benda. Hak menahan barang (benda) seperti haq multaqith (yang menemukan barang) menahan benda luqathah.







D.    Klasifikasi Milik
Milik yang dibahas dalam fiqih muammalah secara garis besar dapat di bagi menjadi dua bagian, yaitu:
1.      Milk tam, yaitu suatu pemilikan yang meliputi benda dan manfaatnya sekaligus, artinya bentuk benda (zat benda) dan kegunaannya, dapat dikuasai. Pemilikan tam bisa diproleh dengan banyak cara,misalnya jual beli.
2.      Milk naqishah, yaitu bila seseorang hanya memiliki salah satu dari benda tersebut, memiliki benda tanpa memiliki manfaatnya (kegunaannya) tanpa memiliki zat.
Milk naqishah yang berupa penguasaan terhadap zat barang (benda) disebut milik raqabah, sedangkan milik naqish yang berupa penguasaan terhadap kegunaannya saja disebut milik manfaat atau hak guna pakai, dengan cara i’arah,waqaf, dan washiyah

Dilihat dari segi mahal (tempat) milik dapat dibagi menjadi tiga bagian yaitu:
¨      Milk a’in atau disebut pula milk al-raqabah, yaitu memiliki semua benda,baik benda tetap(ghair manqul) maupun benda-benda yang dapat dipindahkan (manqul) seperti kepemilikan terhadap rumah, kebun, mobil, dan motor, pemilikan terhadap benda- benda disebut milk al-‘ain
¨      Milk al-manfaah, yaitu seseorang hanya memiliki manfaatnya saja dari satu benda, seperti benda hasil meminjam, waqaf, dan lainnya.
¨      Milk al- dayn, yaitu pemilikan karena adanya hutang, misalnya sejumlah uang dipinjamkan kepada seseorang atau pengganti benda yang dirusakkan. Utang wajib dibayar oleh orang yang berutang.

Dari segi shurah (cara berpautan milik dengan yang dimiliki), milik dibagi menjadi dua bagian, yaitu:
1.    Milk al- mutamayyiz,yang dimaksud milk al-mutamayyiz adalah:
مَا تَعَلَقَ بٍشَيْئ مٌعَيّنٍ ذِىْ حُدً وْ دٍ تَفْصِلُهُ مِنْ سِوَاهُ
Artinya : “sesuatu yang berpautan dengan yang lain, yang memiliki batasan-batasan, yang dapat memisahkannya dari yang lain.”
2.   Milk al- syai’ atau milk al-musya, yaitu:
اً لْمِلْكُ الْمُتَعَلِّقُ بِجُزْءٍ نِسْبِيِّ غَيْر مُعَيَّنٍ مِنُ مَجْمُوْ عِ اَلشَّبْئِ مَهْماَ كاَ نَ ذَلِكَ الْجُزْ ءُ كَبِيْرًا اَوْ صَغِرَا
Artinya: “milik yang berpautan dengan sesuatu yang nisbi dari kumpulan sesuatu, betapa besar atau betapa kecilnya kumpulan.”
Misalnya memiliki sebagian rumah, seperti daging domba dan harta-harta yang dikongsikan lainnya, seperti seekor sapi yang dibeli oleh empat puluh orang ,untuk disembelih dan dibagikan dagingnya[2].
E.     Rukun dan macam-macam hak
Rukun hak di bagi menjadi dua, yaitu:
1.      Pemilik hak ( orang yang berhak )
Dalam pandangan islam yang menjadi pemilik hak adalah Allah swt, baik yang menyangkut hak keagamaan, pribadi atau hak secara hukum. Dalam fikih disebut Asy- syakhshiyyahal-i’tibarriyyah


2.    Objek hak
Sesuatu yang bersifat materi maupun hutang.
Macam –macam hak dari segi pemiliknya, hak terbagi kepada tiga bagian sebagai berikut:
a.       Hak Allah
Suatu hak yang dimaksudkan untuk mendekatkan diri pada Allah swt, mengagungkan-Nya dan menegakkan syiar agamanya seperti berbagai macam ibadah, jihad, amar makruf nahi munkar, atau dalam rangka mencapai kepentingan dan kemaslahatan bagi umat manusia
b.      Hak manusia
Suatu yang dimaksudkan untuk melindungi kemaslahatan seseorang. Hukuman yang berhubungan dengan hak antara manusia antara lain adalah pemilik diperbolehkan melepaskan haknya dengan cara pemaafan,perdamaian, atau membebaskan tanggungan atas seseorang. Hak ini terbagi menjadi dua sifat : pertama: menyangkut kemaslahatan bersama misalnya menjaga ketertiban. Kedua: menyangkut individu masing-masing misalnya hak istrimendapat nafkah dari suaminya. [3]









BAB III
PENUTUP


Setiap manusia memiliki kebutuhan, sehingga sering terjadi pertentangan kehendak. Untuk menjaga keperluan manusia agar tidak melanggar hak-hak orang lain, maka timbulah hak-hak diantara sesama manusia, lebih tepatnya hak kepemilikan.
Sesuai dengan apa yang telah dipaparkan di atas, bahwa perbedaan hak dan pemilik adalah tidak semua yang memiliki berhak menggunakan dan tidak semua yang punya hak penggunaan dapat memiliki. Setiap pemilikan benda pasti diikuti dengan pemilikan atas manfaat.Dengan pada prinsip setiap pemilikan atas benda adalah milk al-tam (pemilikan sempurna). Sebaliknya,setiap pemilikan atas manfaat tidak mesti diikuti dengan pemilikan atas bendanya,sebagaimana yang terjadi pada ijarah (persewaan) atau I’arah (pinjaman).
Dengan demikian pemilikan atas suatu benda tidak dimaksudkan sebagai pemilikan atas zatnya atau materinya, melainkan maksud dari pemilikan yang sebenarnya adalah pemanfaatan suatu barang.Tidak ada artinya pemilikan atas suatu harta (al-mal) jika harta tersebut tidak mempunyai manfaat.Inilah prinsip yang dipegang teguh oleh fuqaha’ Hanafiyah ketika mendefiniskan al-mal (harta) sebagai benda materi bukan manfaatnya. Menurut fuquha’ hanafiyah manfaat merupakan unsur utama milkiyah (pemilikan).



Makalah fikih
Nama                      : elpi yunitasari
Jurusan                   : komunikasi penyiaran Islam
Dosen pengampu    : Zilfaroni, S.Sos.I., M.A





















[1] Abdul rahman ghazali,dkk. Fiqih muamalat (Jakarta: Prenadamedia group 2008), hlm.45-50.
[2] Hendi Suhendi, Fiqih Muamalah , ( Jakarta : PT Raja Grafindo Persada, 2014 ), hlm.
34-41.
[3] Rahman, abdul ghazaly dkk,fikih muammalah,(Jakarta: kencana 2010), hlm.95-97

Komentar