MAKALAH TENTANG HAK MILIK


Nama                     : Elpi yunita sari
Nim                         : 1530100003
Jurusan                  : kpi
Dosen pembimbing: Zilfaroni, S.Sos.I.,M.A
KATA PENGANTAR

Alhamdulillah, puji syukur penulis panjatkan kehadiran Allah SWT, karena berkat dan rahmat-Nya penulis dapat menyelesaikan makalah berjudul “AKAD, SYARAT DAN MACAMNYA SERTA PEMBATALAN AKAD Manfaat dan tujuan penulisan makalah ini tidak lain untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah FIQIH II serta merupakan bentuk langsung tanggung jawab penulis pada tugas yang diberikan dosen pembimbing.
Penulis mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada keluarga yang telah memberi dukungan dan juga kepada Dosen pembimbing Zilfaroni,S.Sos.I.,M.A yang telah membimbing dan memberi pengarahan kepada penulis. Serta kepada seluruh  pihak yang telah memberi sumbangan saran dan yang membantu penulis untuk menyelesaikan makalah ini.
Penulis menyadari bahwa dalam makalah ini  masih banyak dijumpai kesalahan dan kekurangan dari berbagai sisi, baik dalam penggunaan bahasa, teknik penulisan dan cara penyajiannya. Untuk itu saran dan pendapat yang bermanfaat sangat penulis harapkan demi kesempurnaan makalah ini. Penulis berharap makalah ini bisa bermanfaat bagi kita semua.







Padangsidimpuan,   Agustus 2017

penuli




BAB I
PENDAHULUAN
Sebagai makhluk sosial, manusia tidak bisa hidup sendiri dan memerlukan bantuan dari orang lain dalam memenuhi kebutuhan hidupnya. Kebutuhan manusia sangat beragam sehingga terkadang secara pribadi ia tidak mampu untuk memenuhi kebutuhan dan harus berhubungan dengan orang lain. Hubungan antara satu manusia dengan manusia lain dalam memenuhi kebutuhan harus terdapat aturan yang jelas hak dan kewajibannya.keduanya berdasrkan kesepakatan.
Hubungan ini merupakan sesuatu yang sudah ditakdirkan oleh Allah swt. Karena itu merupakan kebutuhan sosial sejak manusia mulai mengenal arti dan hak. Islam memberikan aturan yang cukup jelas dalam akad untuk digunakan dalam kehidupan sehari hari. Dalam embahasan fiqih akad atau konrrak yang dapat digunakan bertransaksi sangat beragam sesuai dengan karakteristik dan spesifikasi kebutuhan yang ada.


BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Akad
Menurut segi etimologi, akad antara lain:
الر بط بين ا طرا ف الشى ء سوا ء ا كا ن ر بطا حسيا ام معنو يا من جا نب او من جا نبين.
Artinya:
 “ ikatan antara dua perkara, baik ikatan secara nyata maupun ikatan secara maknawi, dari satu segi maupun dari dua segi
Menurut bahasa ‘akad mempunyai beberapa arti antara lain
1.          Mengikat
جمع طر في حبلين ويشد أحد هما بلأ خر حتى يتسلا فيصبحا كقطعة واحد ت
Artinya :“Mengumpulkan dua ujung tali dan mengikat salah satunya dengan yang lain sehingga bersambung, kemudian keduanya menjadi sebagai sepotong benda.”
2.    Sambungan
المو صل الّذى  يمسكهما ويو ثقهما
Artinya :”Sambungan yang memegang kedua ujung itu dan mengikatnya “
3.          Janji
بلى من  او فى بعهد ه وا تقى فاٍ ن الله يحب ا لمتقين
Artinya: “ Siapa saja yang menepati janjinya dan takut kepada Allah sesungguhnya Allah mengasihi orang-orang yang taqwa.”





Bisa juga berarti (sambungan), dan (janji)          
Menurut terminologi ulama fikih, akad dapat ditinjau dari dua segi, yaitu secara umum dan secara khusus:
1.    Pengertian Umum
Secara umum, pengertian akad dalam arti luas hampir sama dengan pengertian akad dari segi bahasa menurut pendappat ulama Safi’iyah, Malikiyah, dan Hanabilah, yaitu:

كل ما عز م المر ء على فعله سوا ء صد ر با رادة منفردة كا لو قض والا ءبراء والطلا ق واليمين ا م احتا ج
الى ارا د تين فى انشا ئه كا لبيع والا يجا ر والتو كيل والر هن.
            Artinya:
                 “Segala sesuatu yang dikerjakan oleh seseorang berdasarkan keinginannya sendiri, seperti wakaf,talak, pembebasan, atau sesatu yang pembentukannya membutuhkan keinginan dua orang seperti jual beli, perwakilan, dan gadai.”

2.      Pengertian Khusus
Pengrtian akad dalam arti khusus yang dikemukakan Ulama fikih antara lain:
ار تبا ط ا يجا ب بقبول على وجه  مار تبا ط ا يجا ب بقبول على وجه  مشر و ع يثبت اثر ه فى محله.
Artinya :
     “ perikatan yang ditetapkan dengan ijab- qabul berdasarkan ketentuan syara’yang berdampak pada objeknya.”

barang ini kepadamu.”atau” saya serahkan barang ini kepadamu.”Contoh qabul adalah ,”saya beli barangmu atau saya terima barangmu,”
Demikian ijab-qabul adalah suatu perbuatan atau pernyataan untuk menunjukkan suatu keridhaan dalam berakad diantara dua orang atau lebih sehingga terhindar atau keluar dari suatu ikatan yang tidak berdasarkan syara,’ [1]


B.     Rukun-rukun akad
1.      ‘Aqid ialahorang yang berakad terkadang masing- masing pihak terdiri dari satu orang terkadang terdiri dari beberapa orang misalnya penjual dan pembeli beras di pasar biasanya masing-masing pihak satu orang, ahli waris sepakat untuk memberikan sesuatu kepada pihak yang lain yang terdiri dari beberapa orang
2.      Ma’qud ‘alaih ialah benda-benda yang diakadkan seperti benda-benda yang dijual dalam akad jual beli, dalam akad hibbah (pemberian), dalam akad gadai,  hutang yang dijamin seseorang dalam akad kafalah.
3.      Maudhu ‘al’aqd  ialah tujuan atau maksud pokok mengadakanakad. Berbeda akad berbedalah tujuan akad. Dalam akad jual beli tujuan pokoknya ialah memindahkan barang dari penjual kepembeli dengan diberi ganti. Tujuan akad hibbah ialah memindahkan barang dari pemberi kepada yang diberi untuk dimilikinya tanpa ada pengganti(‘iwadh). Tujuan pokok akad ijarah adalah memberikan manfaat dengan adanya pengganti.Tujuan pokok i’arah adalah memberi manfaat dari seseorang kepada yang lain tanpa ada pengganti.

4.      Shighat al’aqd ialah ijab dan qabul, ijab adalah permulaan penjelasan yang keluar dari seseorang yang berakad sebagai gambaran kehendaknya dalam mengadakan akad, sedangkan qabul ialah perkataan yang keluar dari pihak berakad pula, yang diucapkan setelah adanya ijab. [2]



C.    Unsur- unsur akad
Unsur –unsur akad adalah sesuatu yang merupakan pembentukan adanya akad, yaitu berikut ini.
1.      Shighat Akad
Shighat akad adalah sesuatu yang disandarkan dari dua pihak yang berakad yang menunjukkan atas apa yang ada dihati keduanya tentang terjadinya suatu akad. Shigat akad diketahui dengan perbuatan, isyarat, dan tulisan. Shigat tersebut biasa disebut ijab dan qabul.
2.      Akad dengan perbuatan
Dalam akad terkadang tidak digunakan ucapan tetapi cukup dengan perbuatan yang menunjukkan saling meridhai, misalnya penjual memberikan barang dan pembeli memberikan uang. Hal ini sangat umum terjadi di zaman sekarang.
3.      Akad dengan isyarat
 Bagi orang yang mampu berbicara tidak dibenarkan akad dengan isyarat, melainkan harus menggunakan lisan atau tulisan.adapun bagi mereka yang tidak dapat berbicara boleh menggunakan isyarat, tetapi jika tulisanna bagus dianjurkan menggunakan tulisan. Hal ini dibolehkan apabila ia cacat sejak lahi. [3]








D.    Syarat –syarat Akad
1.    Berdasarkan unsur akad yang telah dibahas diatas, ada beberapa macam.
Syarat terjadinya akad adalah segala sesuatu yang disyaratkan untuk terjadinya akad secara syara’jika tidak memenuhi syarat syarat akad, yaitu syarat terjadinya akad, syarat sah, syarat memberikan, dan syarat keharusan (lujum).
tersebut akad menjadi batal. Syarat ini terbagi atas dua bagian yaitu:.
 a.Umum, yakni syarat-syarat yang harus ada pada setiap akad
b. Khusus, yakni syarat-syarat yang harus ada pada sebagian akad dan tidak disyaratkan pada bagian lainnya.
2.  Syarat sah akad
                             Syarat sah akad adalah segala sesuatu yang disyaratkan syara’untuk menjamin dampak keabsahan akad. Jika tidak terpenuhi akad tersebut rusak.
                             Akad kekhususan syarat sah akad pada setiap akad Ulama Hanafiyah mensyaratkan terhindarnya seseorang dari enam kecacatan dalam jual-beli yaitu kebodohan, paksaan, pembatasan waktu, perkiraan, ada unsur kemadratan, dan syarat-syrat jual beli rusak(falid)
3.         Syarat pelaksanaan akad
Dalam pelaksanaan akad, ada dua syarat, yaitu: kepemilikan dan kekuasaan. Kepemilikan adalah sesuatu yang dimiliki oleh seseorang sehingga ia bebas beraktivitas dengan apa yang dimilikinya sesuai dengan aturan syara’. Adapun kekuasaan adalah kemampuan seseorang dalam ber-tasharuf sesuai dengan ketetapan syara,’ baik secara asli yang dilakukan oleh dirinya sendiri, maupun sebagai pengganti(menjadi wakil seseorang).




Dalam hal ini disyaratkan antara lain:
a.    Barang yang dijadikan akad harus kepunyaan orang yang akad, jika dijadikan maka sangat bergantung kepada izin pemiliknya yang asli
b.    Barang yang dijadikan tidak berkaitan dengan kepemilikan orang lain
4.      Syarat Kepastian hukum (luzum)
Dasar dalam akad adalah kepastian. Diantara syarat luzum dalam jual beli adalah terhindarnya dari beberapa khiyar jual beli seperti khiyar syarat, khiyar aib, dan lain-lain jika luzum tampak, maka akad batal atau dikembalikan.[4]
E.     Macam-macam Akad
Setelah dijelaskan syarat-syarat  akad, pada bagian ini akan dijelaskan macam-macam akad.
1.‘Aqad Munjiz yaitu dilaksanakan langsung pada waktu selesai akad.   Pernyataan akad yang diikuti dengan pelaksanaan akad ialah pernyataaan  yang tidak disertai dengan syarat-syarat dan tidak pula ditentukan waktu pelaksanaan setelah adanya akad.
2. ‘Aqad Mu’alaq ialah akad yang didalam pelaksanaannya terdapat syarat-syarat –syarat yang telah ditentukan dalam akad misalnya penentuan penyerahan barang-barang yang diakadkan setelah adanya pembayaran.
3. ‘Aqad Mudhaf  ialah akad yang dalam pelaksanaannya terdapat syarat-syarat mengenai penanggulangan pelaksanaan akad, pernyataan yang pelaksanaannya ditangguhkan hinggah waktu yang ditentukan. Perkataan ini sah dilakukan pada waktu akad, tetapi belum mempunyai akibat hukum sebelum tiba waktunya yang telah ditentukan.

Para ulama fikih mengemjukakan bahwa akad itu dapat itu dapat di bagi dan dilihat dari beberapa segi. Jika dilihat dari keabsahannya menurut syara’ akad di bagi menjadi dua yaitu:
Akad shahih,adalah akad yang telah memenuhi rukun-rukun dan syarat-syaratnya. Hukum dari akad shahih ini adalah berlakunya seluruh akibat hukum yang ditimbulkan akad itu dan mengikat pada pihak-pihak yang berakad.
Akad yang tidak shahih, adalah akad yang terdapat kekurangan pada rukun atau syrat-syaratnya, sehingga seluruh akibat hukum akad itu tidak berlaku dan tidak mengikat pihak-pihak yang berakad.
Akad shahih dibagi lagi oleh ulama Hanafiyah dan malikiyah menjadi dua macam , yaitu:
a)      Akad yang nafiz (sempurnauntuk dilaksanakan), adalah akad yang dilangsungkan dengan memenuhi rukun dan syaratnya dan tidak ada penghalang untuk melaksanakannya.
b)      Akad mauquf  adalah akad yang dilakukan seseorang yang cakap bertindak hukum tetapi ia tidak hukum, tetapi ia tidak memiliki kekuasaan untuk melangsungkan dan melaksanakan akad ini, seperti akad yang dilangsungkan oleh anak kecil yang mumayiz.[5]










F.     Berakhirnya akad
Berakhirnya masa berlaku akad itu apabila akad itu mempunyai tenggang waktu. Dibatalkan oleh pihak-pihak yang berakad, apabila akad itu sifatnya tidak mengikat. Dalam akad yang bersifat mengikat suatu akad dapat dianggap berakhir jika:
a)      Jual beli itu fasad, seperti terdapat unsur-unsur tipuan salah satu rukun atau syaratnya tidak terpenuhi
b)      Berlakunya khiyar syarat, aib, atau rukyat.
c)      Akad itu tidak dilaksanakan oleh salah satu pihak
d)     Tercapainya tujuan akad itu sampai sempurna.
Salah satu pihak yang berakad meninggal dunia
G.    Hikmah akad
Diadakannya akad dalam muammalah antar sesama manusia tentu mempunyai hikmah,antara lain:
Adanya ikatan yang kuat antara dua orang atau lebih didalam bertransaksi atau memiliki sesuatu tidak dapat sembarangan dalam membatalkan suatu ikatan perjanjian karena telah diatur secara syar’i. Akad merupakan “ payung hukum “ didalam kepemilikan sesuatu sehingga pihak lain tidak dapat menggugat atau memilikinya.[6]
H.     Pembatalan akad (khiyar)
                             Dalam pembahasan sebelumnya telah kita ketahui bahwa akad yang lazim adalah akad yang tidak mengandung khiyar yang memberikan peluang kepada salah satu pengakad untuk membatalkan akad tersebut. Khiyar adalah hak yang dimiliki seorang pengakad untuk meneruskan atau membatalkan akad, jika jenis khiyarnya adalah  khiyar syarat, khiyar ru’ya, atau khiyar aib, atau , ia berhak untuk memilih satu atau dua barang misalnya jika khiyar-nya adalah khiyar ta’yin.
Cara membatalkan akad dan mengembalikan objek yang diakadkan
           Apabila barang masih berada ditangan pemiliknya artinya sebelum adanya qabdh (penerimaan)dari pihak kedua maka akad bisa dibatalkan dengan ucapan,pihak kedua “ Aku kembalikan dan ini tidak butuh kepada keputusan hakim atau saling setuju antara kedua pihak berdasarkan kesepakatan Hanafiyah dan Syafi-iyyah.
Cara pembatalan akad
          Pembatalan dengan khiyar ru’yah tidak bergantung kepada adanya saling ridha (setuju) atau keputusan hakim. Ia bisa dengan ucapan atau perbuatan baik secara tegas maupun  eksplisit, misalnya,”Aku batalkan akad,”   “Aku tolak akad ini,”atau ia melakukan tashar-ruf pada barang dengan menjualnya, nenghibahkannya, dan sebagainya, atau barang tersebut hilang atau rusak sebelum diterima.
Ada beberapa syarat untuk pembatalan akad yaitu:
a.       Khiyar masih ada (berlaku). Jika khiyar telah gugur maka akad menjadi lazim
b.      Pembatalan tidak menyebabkanadanya pemisahan-pemisahan transaksi terhadap pemilik barang dengan mengembalikan seebagian barang yang lain karena pemisahan- pemisahan seperti ini menimbulkan kemudhratan pada pemilik.
c.       Pemilik barang mengetahuiuterjadinya pembatalan agar ia tahu apa yang akan lakukan terhadaapbarang yang dimilikinya. Ini menurut Abu Hanifah dan muhammad.







Pembatalan dalam akad-akad yang bersifat lazim memiliki beberapa kondisi:
1.    Pembatalan disebabkan rusakya (fasad atau rusanya )
                             Apabila terjadi akad secara fasid seperti menjual sesuatu yang tidak diketahui (majhul), atau penjualan yang bersifat sementara maka akad seperti ini wajib dibatalkan, baik oleh kedua pengngkat maupun melalui jalur hukum, kecuali ada penghalang untuk dibatalkan seperti pembel menjual barang yang dibelinya atau yang menghibahkannya.
2.    Pembatalan karena ada khiyar
Pihak yang memiliki khiyar adalah khiyar ‘aib’, khiyar ru’yah dan sebagainya boleh membatalkan akad kapan ia mau, kecuali dalam khiyar ‘aib’setelah barang diterima. Menurut Hanafiyah tidak blh dibatalkan kecuali dengan persetujuan kedua pihak atau dengan keputusan hakim.
3.    Pembatalan dengan Iqalah
                 Yang dimaksud dengan iqolah adalah pembatalan akaddengan persetujuan kedua belah pihak ketika salah seorang diantara mereka menyesal dan ingin mundur dari akan yang telah dilakukan. Hal ini hukumnya mandub (sungai), berdasarkan sabda rosulullah saw.
من ا قا ل ند ما بيعته اقال الله عثر ته يو م القيا لقيا مة
Artinya :
             “siapa yang memberikan iqolah pada seorang yang menyesal dengan jual beli yang dilakukannya maka Allah akan melepaskan (mengampunkan) kesalahannya pada hari kiamat.



4.    Pembatalan karena tidak adanya tanfidz ( aplikasi atau penerapan)
Fasakh (pembatalan) boleh dilakukan ketika pihak lain tidak men-tanfidz atau mengaplikasikan iltizam(komitmennya) dalam kondisi khiyar naqd sebagaimana dijelaskan diatas.Dalam akad sewa-menyewa ini berlaku dalam kondisi adanya halangan yang datang dari pihak mu’ajjir ( orang yang menyewa wakan), atau musta’jir ( penyewa), atau dari barang yang disewakan.
5.    Pembatalan karena berakhirnya masa akad atau targetnya telah tercapai
Akad akan terbatalkan dengan sendirinya dan akan berakhir dengan berakhirnya masanya atau target yang ingin di raih dari akad telah tercapai, seperti berakhirnya masa akad penyewaan terlunasinya hutang dalam akad rahn dan kafalah. [7]
I.       Pembagian Akad
1.      Dilihat dari sisi ditentukan nama atau tidak, aad dibedakan menjadi dua :
a.       Akad bernama (al-aqad al-musamma)adalah akad yang bertujuan dan namanya sudah ditentukan oleh pembuat hukum dan ditentukan pula ketentuan khususyang berlaku terhadapnya dan tidak berlaku terhadap akad lain.
b.      Akad tidak bernama yaitu akad yang namanya tidak ditentukan oleh pembuat hukum yang khusus serta tidak ada pengaturan tersendiri akad jenis ini dibuat dan ditentukan oleh para pihak sendiri sesuai dengan kebutuhan mereka.
2.      Dilihat dari sisi kedudukan akad
a.       Al-aqd al-ashli (akad pokok) yaitu akad yang keberadaannya tidak tergantung dengan akad lain. Contohnya akad jual beli, sewa menyewa, penitipan dll.
b.      Al- aqdyaitu akad yang keberadaannya tergantung kepada suatu hak yang menjadi dasar ada dan tidaknya akad tersebut. Contoh akad penanggungan(al-kafalah) dan akad gadai.kedua akad ini merupakan perjanjian untuk menjamin, karena itu keduanya tidak ada jika hak-hak yangn dijamin tidak ada .
3.      Dilihat dari tempo yang berlaku
a.       Al-aqad al zamani (akad yang bertempo) ialah akad yang menjadi unsur waktu sebagai bagian dari akad tersebut. Yang termasuk akad ini antara lain sewa menyewa, akad penitipan , akad pinjam meminjam, akad pemberian kuasa, dll
b.      Al-aqad alfauri (akad tidak bertempo) ini dimana unsur waktu bukan merupakan bagian dari  sisi perjanjian
4.      Dilihat dari aspek formalitasnya, akad dibedakan menjadi dua yaitu
a.       Akad konsensual (al-aqad al-radla’i) yaitu akad yang terwujud atas kesepakatan para pihak tanpa ada persyaratan formalitas- formalitas tertentu
b.      Akad formalistik (al-aqad al-syakli) akad yang tunduk dalam syarat-syaratyang ditentukan oleh pembuat hukum syar’i







c.       Akad riil (al-aqad al-aini) adalah akad yang untuk terjadinya diharuskan adanya penyerahan tunai objek akad, dimana akad tersebut belum terjadi dan belum menimbulkan akibat hukum apabila belum dilaksanakan.
J.      Mani nufudz (penghalang Akad)
Mani’ nufudz banyak macamnya. Namun demikian dapat kita kembalikan kepada dua macam saja, yaitu ikrah ( paksaan) dan haqqul ghair (hak orang lain).
Ikhrah, adalah cacat yang terjadi pada keridhan (kehendak) yang paling penting dalam fikih islam’ para fukaha mengadakan pembahasan tersendiri tentang ikhrah ini, Mengenai haqqul ghairmempunyai tiga keadaan :
a.       Haqqul ghair , akad yang berpautan dengan benda  seperti dengan menjual milik orang lain, tindakan orang sakit menjelang maut, dan seperti tasharruf orang murtad menurut jumhur atau menurut abu Hanifah.
b.      Berpautan dengan maliyah, benda obyek akad bukan dengan benda (‘ain) nya hanya dengan maliyahnya dengan hartanya seperti tasharruf i madin yang tidak majhur secara yang menimbulkan kerugian pihak lain.[8]





BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
                   Akad adalah suatu perbuatan yang sengaja dibuat oleh dua orang berdasarkan persetujuan masing-masing. Rukun adalah unsur-unsur  yang membentuk terjadinya akad.  Jumhur ulama’berpendapat bahwa rukun akad terdiri dariAl-aqidian (pihak-pihak yang beraka), objek akad, Sighat al-aqad( pernyataan untuk mengikatkan diri), tujuan akad ,syarat, terbentuknya akad :pihak yang berakad (aqidain) Shighat akad  , objek akad tujuan akad tidakbertentangandengan syara’ syarat keabahan akad : pernyataan kehendak harus keheendak harus dilaksanakan secara bebas, penyerahan objek tidak menimbulkan madlarat bebas dari riba syarat-syarat berlakunya akibat hukum : adanya kewenangan sempurna atas objek akad ,adanyayabkewengan atas tindakan hukum yang dilakukan syarat mengikat ( terbebas dari sifat akad yang sifat aslinya tidak mengikat kedua belah pihak terbebas dari khiyar).

















                                                           



[1] Rachmad Syafei, Fiqih Muamalah, ( Bandung : Pustaka Setia, 2001 ), hlm. 43-45.
[2] Abdul Rahman Ghazaly, dkk, Fiqih Muamalat, ( Jakarta : Kencana, 2010 ), hlm.51-54.
[3] Rachmad Syafei, Fiqih Muamalah, ( Bandung : Pustaka Setia, 2001 ), hlm. 46-51.
[4] Hendi Suhendi, Fiqih Muamalah , ( Jakarta : PT Raja Grafindo Persada, 2014 ), hlm. 49-50.
[5] Hendi Suhendi, Fiqih Muamalah , ( Jakarta : PT Raja Grafindo Persada, 2014 ), hlm. 50-55.
[6]Ali hasan berbagai macam transaksi dalam islam (Jakarta : PT Raja Grafindo persada, 2004) hlm.112-113.
[7] Wahbah Az-Zuhaili, Fiqih Islam wa Adillatuhu, ( Jakarta : Gema Insani, 2011 ),  hlm. 570-573.
[8] http : //Chezam. Wordpress. Com/2009/10/14/  Makalah Tentang Akad ( diakses  pada 31 Agustus 2017).

Komentar