Nama : Elpi yunita sari
Nim : 1530100003
Jurusan : kpi
Dosen pembimbing: Zilfaroni, S.Sos.I.,M.A
KATA PENGANTAR
Alhamdulillah, puji syukur penulis panjatkan kehadiran
Allah SWT, karena berkat dan rahmat-Nya penulis dapat menyelesaikan makalah
berjudul “AKAD, SYARAT DAN MACAMNYA SERTA PEMBATALAN AKAD Manfaat dan
tujuan penulisan makalah ini tidak lain untuk memenuhi salah satu tugas mata
kuliah FIQIH II serta merupakan bentuk langsung tanggung jawab penulis
pada tugas yang diberikan dosen pembimbing.
Penulis mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya
kepada keluarga yang telah memberi dukungan dan juga kepada Dosen pembimbing Zilfaroni,S.Sos.I.,M.A
yang telah membimbing dan memberi pengarahan kepada penulis. Serta kepada seluruh pihak yang telah memberi sumbangan saran dan
yang membantu penulis untuk menyelesaikan makalah ini.
Penulis
menyadari bahwa dalam makalah ini masih
banyak dijumpai kesalahan dan kekurangan dari berbagai sisi, baik dalam
penggunaan bahasa, teknik penulisan dan cara penyajiannya. Untuk itu saran dan
pendapat yang bermanfaat sangat penulis harapkan demi kesempurnaan makalah ini.
Penulis berharap makalah ini bisa bermanfaat bagi kita semua.
Padangsidimpuan, Agustus 2017
penuli
BAB I
PENDAHULUAN
Sebagai makhluk sosial, manusia tidak bisa hidup sendiri
dan memerlukan bantuan dari orang lain dalam memenuhi kebutuhan hidupnya.
Kebutuhan manusia sangat beragam sehingga terkadang secara pribadi ia tidak
mampu untuk memenuhi kebutuhan dan harus berhubungan dengan orang lain.
Hubungan antara satu manusia dengan manusia lain dalam memenuhi kebutuhan harus
terdapat aturan yang jelas hak dan kewajibannya.keduanya berdasrkan
kesepakatan.
Hubungan ini merupakan sesuatu yang sudah ditakdirkan
oleh Allah swt. Karena itu merupakan kebutuhan sosial sejak manusia mulai
mengenal arti dan hak. Islam memberikan aturan yang cukup jelas dalam akad
untuk digunakan dalam kehidupan sehari hari. Dalam embahasan fiqih akad atau
konrrak yang dapat digunakan bertransaksi sangat beragam sesuai dengan
karakteristik dan spesifikasi kebutuhan yang ada.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Akad
Menurut segi etimologi, akad antara lain:
الر بط بين ا طرا ف الشى ء سوا ء ا كا ن ر بطا حسيا ام معنو يا من جا
نب او من جا نبين.
Artinya:
“ ikatan antara dua perkara,
baik ikatan secara nyata maupun ikatan secara maknawi, dari satu segi maupun
dari dua segi
Menurut bahasa ‘akad mempunyai beberapa arti antara lain
1.
Mengikat
جمع طر في حبلين ويشد أحد هما بلأ خر حتى يتسلا فيصبحا كقطعة واحد ت
Artinya :“Mengumpulkan
dua ujung tali dan mengikat salah satunya dengan yang lain sehingga bersambung,
kemudian keduanya menjadi sebagai sepotong benda.”
2.
Sambungan
المو صل الّذى يمسكهما ويو
ثقهما
Artinya :”Sambungan yang memegang
kedua ujung itu dan mengikatnya “
3.
Janji
بلى من او فى بعهد ه وا تقى فاٍ
ن الله يحب ا لمتقين
Artinya:
“ Siapa saja yang menepati janjinya dan takut kepada Allah sesungguhnya Allah
mengasihi orang-orang yang taqwa.”
Bisa juga berarti (sambungan), dan (janji)
Menurut terminologi ulama fikih, akad dapat
ditinjau dari dua segi, yaitu secara umum dan secara khusus:
1.
Pengertian Umum
Secara umum,
pengertian akad dalam arti luas hampir sama dengan pengertian akad dari segi
bahasa menurut pendappat ulama Safi’iyah, Malikiyah, dan Hanabilah, yaitu:
كل ما عز م المر ء على فعله سوا ء صد ر با رادة
منفردة كا لو قض والا ءبراء والطلا ق واليمين ا م احتا ج
الى ارا د تين فى انشا ئه كا لبيع والا يجا ر
والتو كيل والر هن.
Artinya:
“Segala sesuatu yang dikerjakan
oleh seseorang berdasarkan keinginannya sendiri, seperti wakaf,talak,
pembebasan, atau sesatu yang pembentukannya membutuhkan keinginan dua orang
seperti jual beli, perwakilan, dan gadai.”
2.
Pengertian Khusus
Pengrtian akad dalam arti khusus yang dikemukakan Ulama fikih
antara lain:
ار تبا ط ا يجا
ب بقبول على وجه مار تبا ط ا يجا ب بقبول
على وجه مشر و ع يثبت اثر ه فى محله.
Artinya :
“ perikatan yang ditetapkan dengan ijab-
qabul berdasarkan ketentuan syara’yang berdampak pada objeknya.”
barang ini
kepadamu.”atau” saya serahkan barang ini kepadamu.”Contoh qabul adalah ,”saya beli barangmu atau saya terima
barangmu,”
Demikian
ijab-qabul adalah suatu perbuatan atau pernyataan untuk menunjukkan suatu keridhaan dalam berakad diantara dua orang
atau lebih sehingga terhindar atau keluar dari suatu ikatan yang tidak
berdasarkan syara,’ [1]
B.
Rukun-rukun akad
1.
‘Aqid ialahorang
yang berakad terkadang masing- masing pihak terdiri dari satu orang terkadang
terdiri dari beberapa orang misalnya penjual dan pembeli beras di pasar
biasanya masing-masing pihak satu orang, ahli waris sepakat untuk memberikan
sesuatu kepada pihak yang lain yang terdiri dari beberapa orang
2.
Ma’qud ‘alaih ialah
benda-benda yang diakadkan seperti benda-benda yang dijual dalam akad jual
beli, dalam akad hibbah (pemberian), dalam akad gadai, hutang yang dijamin seseorang dalam akad
kafalah.
3.
Maudhu ‘al’aqd ialah tujuan atau maksud pokok mengadakanakad.
Berbeda akad berbedalah tujuan akad. Dalam akad jual beli tujuan pokoknya ialah
memindahkan barang dari penjual kepembeli dengan diberi ganti. Tujuan akad
hibbah ialah memindahkan barang dari pemberi kepada yang diberi untuk
dimilikinya tanpa ada pengganti(‘iwadh). Tujuan pokok akad ijarah adalah
memberikan manfaat dengan adanya pengganti.Tujuan pokok i’arah adalah memberi
manfaat dari seseorang kepada yang lain tanpa ada pengganti.
4.
Shighat al’aqd
ialah ijab dan qabul, ijab adalah permulaan penjelasan yang keluar dari
seseorang yang berakad sebagai gambaran kehendaknya dalam mengadakan akad,
sedangkan qabul ialah perkataan yang keluar dari pihak berakad pula, yang
diucapkan setelah adanya ijab. [2]
C.
Unsur- unsur akad
Unsur –unsur
akad adalah sesuatu yang merupakan pembentukan adanya akad, yaitu berikut ini.
1.
Shighat Akad
Shighat akad
adalah sesuatu yang disandarkan dari dua pihak yang berakad yang menunjukkan
atas apa yang ada dihati keduanya tentang terjadinya suatu akad. Shigat akad
diketahui dengan perbuatan, isyarat, dan tulisan. Shigat tersebut biasa disebut
ijab dan qabul.
2.
Akad dengan perbuatan
Dalam akad
terkadang tidak digunakan ucapan tetapi cukup dengan perbuatan yang menunjukkan
saling meridhai, misalnya penjual memberikan barang dan pembeli memberikan
uang. Hal ini sangat umum terjadi di zaman sekarang.
3.
Akad dengan isyarat
Bagi orang yang mampu berbicara tidak
dibenarkan akad dengan isyarat, melainkan harus menggunakan lisan atau
tulisan.adapun bagi mereka yang tidak dapat berbicara boleh menggunakan
isyarat, tetapi jika tulisanna bagus dianjurkan menggunakan tulisan. Hal ini
dibolehkan apabila ia cacat sejak lahi. [3]
D.
Syarat –syarat Akad
1.
Berdasarkan unsur akad yang telah dibahas diatas, ada beberapa
macam.
Syarat terjadinya akad adalah segala sesuatu yang disyaratkan untuk
terjadinya akad secara syara’jika tidak memenuhi syarat syarat akad, yaitu
syarat terjadinya akad, syarat sah, syarat memberikan, dan syarat keharusan
(lujum).
tersebut akad
menjadi batal. Syarat ini terbagi atas dua bagian yaitu:.
a.Umum, yakni syarat-syarat yang harus ada
pada setiap akad
b. Khusus,
yakni syarat-syarat yang harus ada pada sebagian akad dan tidak disyaratkan
pada bagian lainnya.
2. Syarat sah akad
Syarat sah akad adalah segala sesuatu yang disyaratkan syara’untuk
menjamin dampak keabsahan akad. Jika tidak terpenuhi akad tersebut rusak.
Akad kekhususan
syarat sah akad pada setiap akad Ulama Hanafiyah mensyaratkan terhindarnya
seseorang dari enam kecacatan dalam jual-beli yaitu kebodohan, paksaan,
pembatasan waktu, perkiraan, ada unsur kemadratan, dan syarat-syrat jual beli
rusak(falid)
3.
Syarat pelaksanaan akad
Dalam
pelaksanaan akad, ada dua syarat, yaitu: kepemilikan dan kekuasaan. Kepemilikan
adalah sesuatu yang dimiliki oleh seseorang sehingga ia bebas beraktivitas
dengan apa yang dimilikinya sesuai dengan aturan syara’. Adapun kekuasaan
adalah kemampuan seseorang dalam ber-tasharuf sesuai dengan ketetapan syara,’
baik secara asli yang dilakukan oleh dirinya sendiri, maupun sebagai
pengganti(menjadi wakil seseorang).
Dalam hal ini disyaratkan antara lain:
a.
Barang yang dijadikan akad harus kepunyaan orang yang akad, jika
dijadikan maka sangat bergantung kepada izin pemiliknya yang asli
b.
Barang yang dijadikan tidak berkaitan dengan kepemilikan orang lain
4.
Syarat Kepastian hukum (luzum)
Dasar dalam akad adalah kepastian. Diantara syarat luzum dalam jual
beli adalah terhindarnya dari beberapa khiyar jual beli seperti khiyar syarat,
khiyar aib, dan lain-lain jika luzum tampak, maka akad batal atau dikembalikan.[4]
E.
Macam-macam Akad
Setelah
dijelaskan syarat-syarat akad, pada bagian
ini akan dijelaskan macam-macam akad.
1.‘Aqad Munjiz yaitu dilaksanakan langsung pada waktu selesai akad. Pernyataan akad yang diikuti dengan
pelaksanaan akad ialah pernyataaan yang
tidak disertai dengan syarat-syarat dan tidak pula ditentukan waktu pelaksanaan
setelah adanya akad.
2. ‘Aqad
Mu’alaq ialah akad
yang didalam pelaksanaannya terdapat syarat-syarat –syarat yang telah
ditentukan dalam akad misalnya penentuan penyerahan barang-barang yang
diakadkan setelah adanya pembayaran.
3. ‘Aqad Mudhaf
ialah akad yang dalam pelaksanaannya terdapat
syarat-syarat mengenai penanggulangan pelaksanaan akad, pernyataan yang
pelaksanaannya ditangguhkan hinggah waktu yang ditentukan. Perkataan ini sah
dilakukan pada waktu akad, tetapi belum mempunyai akibat hukum sebelum tiba
waktunya yang telah ditentukan.
Para ulama
fikih mengemjukakan bahwa akad itu dapat itu dapat di bagi dan dilihat dari
beberapa segi. Jika dilihat dari keabsahannya menurut syara’ akad di bagi
menjadi dua yaitu:
Akad
shahih,adalah akad yang telah memenuhi rukun-rukun dan syarat-syaratnya. Hukum
dari akad shahih ini adalah berlakunya seluruh akibat hukum yang ditimbulkan
akad itu dan mengikat pada pihak-pihak yang berakad.
Akad yang tidak
shahih, adalah akad yang terdapat kekurangan pada rukun atau syrat-syaratnya,
sehingga seluruh akibat hukum akad itu tidak berlaku dan tidak mengikat
pihak-pihak yang berakad.
Akad shahih
dibagi lagi oleh ulama Hanafiyah dan malikiyah menjadi dua macam , yaitu:
a)
Akad yang nafiz (sempurnauntuk dilaksanakan), adalah akad yang
dilangsungkan dengan memenuhi rukun dan syaratnya dan tidak ada penghalang
untuk melaksanakannya.
b)
Akad mauquf adalah akad yang
dilakukan seseorang yang cakap bertindak hukum tetapi ia tidak hukum, tetapi ia
tidak memiliki kekuasaan untuk melangsungkan dan melaksanakan akad ini, seperti
akad yang dilangsungkan oleh anak kecil yang mumayiz.[5]
F.
Berakhirnya akad
Berakhirnya
masa berlaku akad itu apabila akad itu mempunyai tenggang waktu. Dibatalkan
oleh pihak-pihak yang berakad, apabila akad itu sifatnya tidak mengikat. Dalam
akad yang bersifat mengikat suatu akad dapat dianggap berakhir jika:
a)
Jual beli itu fasad, seperti terdapat unsur-unsur tipuan salah satu
rukun atau syaratnya tidak terpenuhi
b)
Berlakunya khiyar syarat, aib, atau rukyat.
c)
Akad itu tidak dilaksanakan oleh salah satu pihak
d)
Tercapainya tujuan akad itu sampai sempurna.
Salah satu
pihak yang berakad meninggal dunia
G.
Hikmah akad
Diadakannya
akad dalam muammalah antar sesama manusia tentu mempunyai hikmah,antara lain:
Adanya ikatan
yang kuat antara dua orang atau lebih didalam bertransaksi atau memiliki
sesuatu tidak dapat sembarangan dalam membatalkan suatu ikatan perjanjian
karena telah diatur secara syar’i. Akad merupakan “ payung hukum “ didalam
kepemilikan sesuatu sehingga pihak lain tidak dapat menggugat atau memilikinya.[6]
H.
Pembatalan akad (khiyar)
Dalam pembahasan
sebelumnya telah kita ketahui bahwa akad yang lazim adalah akad yang tidak
mengandung khiyar yang memberikan peluang kepada salah satu pengakad untuk
membatalkan akad tersebut. Khiyar adalah hak yang dimiliki seorang pengakad
untuk meneruskan atau membatalkan akad, jika jenis khiyarnya adalah khiyar syarat, khiyar ru’ya, atau khiyar
aib, atau , ia berhak untuk memilih satu atau dua barang misalnya jika
khiyar-nya adalah khiyar ta’yin.
Cara membatalkan akad dan
mengembalikan objek yang diakadkan
Apabila barang masih berada ditangan
pemiliknya artinya sebelum adanya qabdh (penerimaan)dari pihak kedua maka akad
bisa dibatalkan dengan ucapan,pihak kedua “ Aku kembalikan dan ini tidak butuh
kepada keputusan hakim atau saling setuju antara kedua pihak berdasarkan
kesepakatan Hanafiyah dan Syafi-iyyah.
Cara pembatalan
akad
Pembatalan dengan khiyar ru’yah tidak bergantung kepada
adanya saling ridha (setuju) atau keputusan hakim. Ia bisa dengan ucapan atau
perbuatan baik secara tegas maupun
eksplisit, misalnya,”Aku batalkan akad,” “Aku tolak akad ini,”atau ia melakukan
tashar-ruf pada barang dengan menjualnya, nenghibahkannya, dan sebagainya, atau
barang tersebut hilang atau rusak sebelum diterima.
Ada beberapa
syarat untuk pembatalan akad yaitu:
a.
Khiyar masih ada (berlaku). Jika khiyar telah gugur maka akad
menjadi lazim
b.
Pembatalan tidak menyebabkanadanya pemisahan-pemisahan transaksi
terhadap pemilik barang dengan mengembalikan seebagian barang yang lain karena
pemisahan- pemisahan seperti ini menimbulkan kemudhratan pada pemilik.
c.
Pemilik barang mengetahuiuterjadinya pembatalan agar ia tahu apa yang
akan lakukan terhadaapbarang yang dimilikinya. Ini menurut Abu Hanifah dan
muhammad.
Pembatalan dalam akad-akad yang bersifat lazim memiliki beberapa
kondisi:
1.
Pembatalan disebabkan rusakya (fasad atau rusanya )
Apabila terjadi akad secara fasid seperti menjual sesuatu
yang tidak diketahui (majhul), atau penjualan yang bersifat sementara maka akad
seperti ini wajib dibatalkan, baik oleh kedua pengngkat maupun melalui jalur
hukum, kecuali ada penghalang untuk dibatalkan seperti pembel menjual barang
yang dibelinya atau yang menghibahkannya.
2.
Pembatalan karena ada khiyar
Pihak yang
memiliki khiyar adalah khiyar ‘aib’, khiyar ru’yah dan sebagainya boleh
membatalkan akad kapan ia mau, kecuali dalam khiyar ‘aib’setelah barang
diterima. Menurut Hanafiyah tidak blh dibatalkan kecuali dengan persetujuan
kedua pihak atau dengan keputusan hakim.
3.
Pembatalan dengan Iqalah
Yang dimaksud
dengan iqolah adalah pembatalan akaddengan persetujuan kedua belah pihak ketika
salah seorang diantara mereka menyesal dan ingin mundur dari akan yang telah
dilakukan. Hal ini hukumnya mandub (sungai), berdasarkan sabda
rosulullah saw.
من ا قا ل ند ما بيعته اقال الله عثر ته يو م القيا لقيا مة
Artinya :
“siapa yang memberikan iqolah pada
seorang yang menyesal dengan jual beli yang dilakukannya maka Allah akan
melepaskan (mengampunkan) kesalahannya pada hari kiamat.
4.
Pembatalan karena tidak adanya tanfidz ( aplikasi atau penerapan)
Fasakh
(pembatalan) boleh dilakukan ketika pihak lain tidak men-tanfidz atau mengaplikasikan
iltizam(komitmennya) dalam kondisi khiyar naqd sebagaimana dijelaskan
diatas.Dalam akad sewa-menyewa ini berlaku dalam kondisi adanya halangan yang
datang dari pihak mu’ajjir ( orang yang menyewa wakan), atau musta’jir (
penyewa), atau dari barang yang disewakan.
5.
Pembatalan karena berakhirnya masa akad atau targetnya telah
tercapai
Akad akan
terbatalkan dengan sendirinya dan akan berakhir dengan berakhirnya masanya atau
target yang ingin di raih dari akad telah tercapai, seperti berakhirnya masa
akad penyewaan terlunasinya hutang dalam akad rahn dan kafalah. [7]
I.
Pembagian Akad
1.
Dilihat dari sisi ditentukan nama atau tidak, aad dibedakan menjadi
dua :
a.
Akad bernama (al-aqad al-musamma)adalah akad yang bertujuan dan
namanya sudah ditentukan oleh pembuat hukum dan ditentukan pula ketentuan
khususyang berlaku terhadapnya dan tidak berlaku terhadap akad lain.
b.
Akad tidak bernama yaitu akad yang namanya tidak ditentukan oleh
pembuat hukum yang khusus serta tidak ada pengaturan tersendiri akad jenis ini
dibuat dan ditentukan oleh para pihak sendiri sesuai dengan kebutuhan mereka.
2.
Dilihat dari sisi kedudukan akad
a.
Al-aqd al-ashli (akad pokok) yaitu akad yang keberadaannya tidak
tergantung dengan akad lain. Contohnya akad jual beli, sewa menyewa, penitipan
dll.
b.
Al- aqdyaitu akad yang keberadaannya tergantung kepada suatu hak
yang menjadi dasar ada dan tidaknya akad tersebut. Contoh akad
penanggungan(al-kafalah) dan akad gadai.kedua akad ini merupakan perjanjian
untuk menjamin, karena itu keduanya tidak ada jika hak-hak yangn dijamin tidak
ada .
3.
Dilihat dari tempo yang berlaku
a.
Al-aqad al zamani (akad yang bertempo) ialah akad yang menjadi
unsur waktu sebagai bagian dari akad tersebut. Yang termasuk akad ini antara
lain sewa menyewa, akad penitipan , akad pinjam meminjam, akad pemberian kuasa,
dll
b.
Al-aqad alfauri (akad tidak bertempo) ini dimana unsur waktu bukan
merupakan bagian dari sisi perjanjian
4.
Dilihat dari aspek formalitasnya, akad dibedakan menjadi dua yaitu
a.
Akad konsensual (al-aqad al-radla’i) yaitu akad yang terwujud atas
kesepakatan para pihak tanpa ada persyaratan formalitas- formalitas tertentu
b.
Akad formalistik (al-aqad al-syakli) akad yang tunduk dalam
syarat-syaratyang ditentukan oleh pembuat hukum syar’i
c.
Akad riil (al-aqad al-aini) adalah akad yang untuk terjadinya
diharuskan adanya penyerahan tunai objek akad, dimana akad tersebut belum
terjadi dan belum menimbulkan akibat hukum apabila belum dilaksanakan.
J.
Mani nufudz (penghalang Akad)
Mani’ nufudz
banyak macamnya. Namun demikian dapat kita kembalikan kepada dua macam saja,
yaitu ikrah ( paksaan) dan haqqul ghair (hak orang lain).
Ikhrah, adalah
cacat yang terjadi pada keridhan (kehendak) yang paling penting dalam fikih
islam’ para fukaha mengadakan pembahasan tersendiri tentang ikhrah ini,
Mengenai haqqul ghairmempunyai tiga keadaan :
a.
Haqqul ghair , akad yang berpautan dengan benda seperti dengan menjual milik orang lain,
tindakan orang sakit menjelang maut, dan seperti tasharruf orang murtad menurut
jumhur atau menurut abu Hanifah.
b.
Berpautan dengan maliyah, benda obyek akad bukan dengan benda
(‘ain) nya hanya dengan maliyahnya dengan hartanya seperti tasharruf i madin
yang tidak majhur secara yang menimbulkan kerugian pihak lain.[8]
BAB
III
PENUTUP
Kesimpulan
Akad adalah suatu perbuatan yang sengaja dibuat oleh dua orang
berdasarkan persetujuan masing-masing. Rukun adalah unsur-unsur yang membentuk terjadinya akad. Jumhur ulama’berpendapat bahwa rukun akad
terdiri dariAl-aqidian (pihak-pihak yang beraka), objek akad, Sighat al-aqad(
pernyataan untuk mengikatkan diri), tujuan akad ,syarat, terbentuknya akad
:pihak yang berakad (aqidain) Shighat akad , objek akad tujuan akad
tidakbertentangandengan syara’ syarat keabahan akad : pernyataan kehendak harus
keheendak harus dilaksanakan secara bebas, penyerahan objek tidak menimbulkan
madlarat bebas dari riba syarat-syarat berlakunya akibat hukum : adanya
kewenangan sempurna atas objek akad ,adanyayabkewengan atas tindakan hukum yang
dilakukan syarat mengikat ( terbebas dari sifat akad yang sifat aslinya tidak
mengikat kedua belah pihak terbebas dari khiyar).
[1]
Rachmad Syafei, Fiqih Muamalah, (
Bandung : Pustaka Setia, 2001 ), hlm. 43-45.
[2] Abdul Rahman Ghazaly, dkk, Fiqih
Muamalat, ( Jakarta : Kencana, 2010 ), hlm.51-54.
[3]
Rachmad Syafei, Fiqih Muamalah, (
Bandung : Pustaka Setia, 2001 ), hlm. 46-51.
[4]
Hendi Suhendi, Fiqih Muamalah ,
( Jakarta : PT Raja Grafindo Persada, 2014 ), hlm. 49-50.
[5]
Hendi Suhendi, Fiqih Muamalah ,
( Jakarta : PT Raja Grafindo Persada, 2014 ), hlm. 50-55.
[6]Ali hasan berbagai macam transaksi
dalam islam (Jakarta : PT Raja Grafindo persada, 2004) hlm.112-113.
[7]
Wahbah Az-Zuhaili, Fiqih Islam wa
Adillatuhu, ( Jakarta : Gema Insani, 2011 ), hlm. 570-573.
[8]
http : //Chezam. Wordpress.
Com/2009/10/14/ Makalah Tentang Akad (
diakses pada 31 Agustus 2017).
Komentar
Posting Komentar