Hiwalah,suluh,hutang piutang

Makalah:fikih muammalah
HIWALAH, SULUH, HUTANG-PIUTANG

D
I
S
U
S
U
N

NAMA : ELPI YUNITA SARI
NIM : 1530100003
FAK/ JURUSAN : FDIK/KPI
SEM : V(LIMA)

DOSEN PEMBIMBING
ZILFARONI, S.Sos.,M.A
FAKULTAS DAKWAH DAN ILMU KOMUNIKASI
JURUSAN  KOMUNIKASI PENYIARAN ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN)
PADANGSIDIMPUAN
T.A 2017






KATA PENGANTAR
Alhamdulillah, puji syukur penulis panjatkan kehadiran Allah SWT, karena berkat dan rahmat-Nya penulis dapat menyelesaikan makalah berjudul “HIWALAH . SULUH DAN HUTANG PIUTANG ”
Manfaat dan tujuan penulisan makalah ini tidak lain untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah IFIQIH II serta merupakan bentuk langsung tanggung jawab penulis pada tugas yang diberikan dosen pembimbing.
Penulis mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada keluarga yang telah memberi dukungan dan juga kepada Dosen pembimbing Zilfaroni,S.Sos.I.,M.A yang telah membimbing dan memberi pengarahan kepada penulis. Serta kepada seluruh  pihak yang telah memberi sumbangan saran dan yang membantu penulis untuk menyelesaikan makalah ini.
Penulis menyadari bahwa dalam makalah ini  masih banyak dijumpai kesalahan dan kekurangan dari berbagai sisi, baik dalam penggunaan bahasa, teknik penulisan dan cara penyajiannya. Untuk itu saran dan pendapat yang bermanfaat sangat penulis harapkan demi kesempurnaan makalah ini. Penulis berharap makalah ini bisa bermanfaat bagi kita semua.


Padangsidimpuan, Agustus 2017

Penulis











BAB I
PENDAHULUAN
Allah SWT telah menjadikan manusi masing-masing saling membutuhkan satu sama lain, supaya saling tolong menolong ,tukar menukar, keperluan dalam segala urusan dan kepentingan hidup masing-masing baik dengan jalan jual beli, sewa menyewa, bercocok tanam, terutama masalah pengalihan hutang, baik dalam urusan kepentingan sendiri maupun untuk kemaslahatan umum. Dengan cara demikian kehidupan masyarakat menjadi teratur dan subur hubungan yang satu dengann yang lain menjadi teguh. Akan ttapi sifat loba dan tamak tetap ada pada manusia, suka mementingkan diri sendiri supaya hak masing-masing jangan sampai tersia-sia , dan juga menjaga kemaslahatan umum,.agar pertukaran dapat berjalan dengan lancardan teratur. Oleh karena itu agama memberi peraturan yang sebaik-baiknya karena dengan teraturnya muammalah, maka kehidupan manusia terjamin dengan sebaik-baiknya sehingga perbantahan dan dendam mendendam tidak akan terjadi.
Begitu juga halnya dengan dunia perbankan, terdapat praktek muammalah yang dijalankan dalam setiap produk yang ditawarkan. Pemerintah telah mengeluarkan beberapa peraturan sehubungan dengan kegiatan usaha yang dapat dilakukan oleh bank islam, baik bank umum syariah maupun bank perkriditan rakyat syariat. Perbankan syaperti riah juga menerima jasa-jasa seperti Al-kafalah, Al-Hiwalah, Ar-Rahn dan Al-Joalah, sebagai bentuk keikutsertaan dalam kehidupan bermuammalah ditengah masyarakat.













BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian pemindahan hutang (Hiwalah)
Menurut bahasa, yang dimaksud dengan hiwalah ialah al-intiqal dan al-tahwil, artinya  ialah  memindahkan atau mengoperkan. Maka abdurrahman al-jaziri, berpendapat bahwa yang dimaksud dengan hiwalah menurut bahasa ialah:

اَلنَّقْلُ مِنْ مَحَلِّ إِلىّ مَحَلِّ
Artinya : “ pemindahan dari satu tempat ke tempat yang lain”
Sedangkan pengertian hiwalah menurut istilah, para ulama berbeda-bada dalam mendefinisikannya, antara lain sebagai berikut:
1. Menurut Hanafiyah ,yang dimaksud hiwalah ialah:
. نَقْلُ الْمُطَا لَبَةِ مِنْ ذِ مَّةِ الْلمَدْ يُوْ نِ إِلىَ ذِ مَّةِ الْمُلْتَزَ مِ

Artinya : “Memindahkan tagihan dari tanggung jawab yang berutang kepada yang lain yang punya tanggung jawab kewajiban pula”
2. Al-jaziri  sendiri berpendapat bahwa yang dimaksud dengan hiwalah ialah :

نَقْلُ الدَّ يْن مِنْ ذ مَّةٍ إِلىَ ذِمَّةٍ
Artinya  : “ Pernikahan  utang dari tanggung jawab seseorang menjadi tanggung  jawab  orang  lain”
3. Syihab Al-Din Al- Qalyubi berpendapat bahwa yang dimaksud dengan hiwalah adalah:
عَقْدٌ يَقْتَضىِ  اِ نْتِقَا ل دَ يْنٍ مِنْ ذِ مَّةٍ إِلىَ ذِ مَّةٍ.
Artinya : " Akad yang menetapkan pemindahan beban utang dar dari seseorang kepada yang lain.”





4. Muhamad Syatha al-Dimyati berpendapat bahwa yang dimaksud hiwayah ialah:
عَقْدُ يَقْتَضىِ تَحْوِ يْلَ دَ يْنٍ مِنْ ذِ مَّةٍ  إِلىَ ذِ مَّةٍ .
Artinya : “ Akad yang menetapkan pemindahan utang dari beban seorang menjadi beban orang lain.”
5. Ibrahim Al-Baju berpendapat bahwa hiwalah ialah :
نَقْلُ ا لحَقَّ مِنْ  ذِ مَّةِ ا لْمُحِيلِ إِ لىَ ذِ مَّةِ الْمُحاَ لِ عَلَيْهِ .
Artinya : “ pemindahan kewajiban dari beban yang memindahkan menjadi beban yang menerima pemindahan .”
6. Menurut Taqiyuddin, yang dimaksud dengan hiwalah ialah :
اِ نْتِقاَ لُ الدَّ يْنِ  مِنْ ذِ مَّةٍ إِلىَ ذِ مَّةٍ
Artinya : “ pemindahan utang dari beban seseorang menjadi beban oran lain”

7. Menurut Sayyid Sabiq, yang dimaksud dengan hiwalah ialah pemindahan dari tanggungan muhal’ alaih.
8. dari tanggungan seseoarang yang berutang kepada orang lain, dimana orang lain itu mempunyai utang pula kepadanya yang memindahkannya. 

B. Rukun  dan  Syarat Hiwalah
Menurut Hanafiyah, rukun hiwalah hanya satu, yaitu ijab dan kabul yang dilakukan  antara yang menghiwalahkan dengan yang menerima hiwalah. Syarat-syarat hiwalah menurut Hanafiyah ialah.
1. Orang yang memindahkan utang (muhilf) adalah orang yang berakal , maka batal hiwalah yang dilakukan muhuil dalam keadaan gila atau masih kecil
2. Orang yang menerima hiwalah ( rah al-dayn) adalah orang yang berakal, maka batallah hiwalah yang dilakukan oleh orang yang tidak berakd.
3. Orang yang ingin dihiwalahkan ( mahal’ alah) juga harus orang berakal dan disyaratkan pula dia meridhainya.
4. Adanya utang muhil kepada muhal alaih.



Menurut syafi’iyah, rukun hiwalah itu ada empat, sebagai berikut:
1. Muhil , yaitu orang yang menghiwalahkan atau orang yang memindahkan utang.
2. Muhtal, yaitu orang yang dihiwalkan, yaitu orang yang mempunyai utang kepada muhil
3. Muhal ‘alaih , yaitu orang yang menerima hiwalah
4. Shighat hiwalah, yaitu hijab dari muhil dengan kata-katanya; “ aku hiwalahkan utangku yang hak bagi engkau kepada anu” dan kabul dari muthal dengan kata-katanya. “ Aku terima hiwalah engkau.”
Sementara itu , syarat-syarat hiwalah menurut sayyid sabiq adalah sebagai berikut.
1. Relanya pihak mihil dan muhal tanpa muhal ‘alahi, jadi yang harus rela itu muhil dan muhal ‘alaih. Bagi muhal ‘alaih rela maupun tidak rela, tidak akan mempengaruhi kesalahan hiwalah.ada juga yang mengatakan bahwa muhal tidak disyaratkan rela, yang harus rela adalah muhil,hal ini karena rosul telah bersabda.
إذَاأُ حِيْل أَحَدُ كُمْ عِلىَ مَليِ ءٍ فَلْيَتَّبِع.
Arttinya  : “ Dan jika seorang diantara kamu dihiwalahkan kepada orang kaya, maka terimalah.”
2. Samanya kedua hak, baik jenis maupun kadarnya, penyelesaiannya, tempo waktu, kualitas, dan kuantitasnya.
3. Stabilnya muhal ‘alaih, maka penghiwalahan kepada seorang yang tidak mampu membayar utang adalah batal.
4. Hak tersebut diketahui secara jelas.




C. Beban Muhil setelah Hiwalah
Apabila hiwalah berjalan sah, dengan sendirinya tanggung jawab muhil gugur. Andai kata muhal ‘alaih mengalami kebangkrutan atau membantah hiwalah atau meninggal dunia , maka muhal tidak boleh kembali lagi kepada muhil, hal ini adalah pendapat ulama jumhur.
Menurut Mazhab Maliki, bin muhil telah menipu muhal ternyata muhal ‘alaih orang fakir yang tidak memiliki sesuatu apapun untuk membayar, maka muhal boleh kembli lagi kepada muhil. Menurut  Imam Malik, orang yang menghiwalahkan utang kepada orang lain, kemudian muhal’ alaih mengalami kebangkrutan atau meninggal dunia dan ia belum membayar kewajiban, maka muhal tidak boleh kembali kepada muhil.
Abu Hanafiyah, Syarih,dan Utsman berpendapat bahwa dalam keadaan muhal’alaih mengalami kebangkrutan atau meninggal dunia maka orang yang mengutangkan (muhal) kembali lagi kepada muhil untuk mmenagihnya.
D. Ash- Shulhu ( perdamaian)
1. Pengertian dan hukumnya
Secara bahasa, kata al-Shulhu (الصلح) berarti قطع ال اع artinya Memutus pertengkaran /perselisihan.
Secara istilah (syara’) ulama mendefinisikan shulhu sebagai berikut:
a. Menurut Taqiy al-Din Abu Bakar Ibnu Muhammad mad al- Huasaini
العقد الذ ى ينقطع به خصو مة المتخا صمين .
Artinya : “ Akad yang memutuskan perselisihan dua pihak yang bertengkar(berselisih) “.
b. Hasby al- Shiddieqi, shulhu adalah “ akad yang disepakati oleh dua orang yang bertengkar dalam hak untuk melaksanakan sesuatu dengan akad itu akad dapat hilang perselisihan.”
c. Sayyid Sabiq, shulhu adalah “ suatu akad untuk mengakhiri perlawanan/ perselisihan antara dua orang yang berlawanan.”


Dalam beberapa defenisi diatas maka dapat disimpulkan bahwa “ shulhu adalah suatu usaha untuk mendamaikan dua puhak yang berselisihan, bertengkar, saling dendam, dan bermusuhan dalam mempertahankan hak, dengan usaha tersebut diharapkan akan akhir perselisihan.” Dengan kata lain, sebagaimana diungkapkan oleh Wahbah Zuhaily shulhu adalah akad untuk mengakhiri semua bentuk pertengkaran /perselisihan.”
2. Dasar hukumnya
a. Al-Qur’an
• Surat an-Nisa ayat 128
وَالصُّلْحُ خَيْرٌ (النسا ء : 128)
Artinya: perdamaian itu lebih baik (dari pada perselisihan ).
( QS: 4/128) .
• Surat al-Hujarat ayat 9
                             •      
Artinya :.” dan kalau ada dua golongan dari mereka yang beriman itu berperang hendaklah kamu damaikan antara keduanya! tapi kalau yang satu melanggar Perjanjian terhadap yang lain, hendaklah yang melanggar Perjanjian itu kamu perangi sampai surut kembali pada perintah Allah. kalau Dia telah surut, damaikanlah antara keduanya menurut keadilan, dan hendaklah kamu Berlaku adil; Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang Berlaku adil”.






• Surat an-Nisa ayat 144
                ••          •    
Artinya :. “tidak ada kebaikan pada kebanyakan bisikan-bisikan mereka, kecuali bisikan-bisikan dari orang yang menyuruh (manusia) memberi sedekah, atau berbuat ma'ruf, atau Mengadakan perdamaian di antara manusia. dan Barangsiapa yang berbuat demikian karena mencari keredhaan Allah, Maka kelak Kami memberi kepadanya pahala yang besar.”
b. Hadist Rasulullah
الصُّلْحُ  جَا ئِزٌبَيْنَ المْسْلِمَيْنِ اِلاَّ صَلَحاَ أَحَلَّ حَرَا ماً وَحَرَّمَ حَلاَ  لاً  (رواه ابن حبا ن)
Artinya : “ mendamaikan dua muslim ( yang berselisih ) itu hukumnya boleh kecuali perdamaian yang mengarah kepada upaya mengharamkan yanh halal dan menghallakan yang haram.( HR.Ibn Hibban dan Turmudzi).”
Contohnya menghalalkan yang haram seperti berdamaian untuk menghalalkan riba. Contoh mengharamkan yang halal seperti berdamai untuk mengharamkan jual beli yang sah.

E. Rukun  dan Syarat Shulhu.
a) Rukun shulhu
a) Mushalih yaitu dua belah pihak  yang melakukan akad shulhu untuk mengakhiri pertengkaran atau perselisihan.
b) Mushalih anhu yaitu persoalan yang diperselisikan.
c) Mushalih bih yaitu sesuatu yang dilakukan oleh salah satu pihak terhadap lawanya untuk memutuskan peselisihan. Hal ini disebut dengan istilah badal al- shulh.
d) Shigat ijab kabul yang masing –masing dilakukan oleh dua pihak yang berdamai. Seperti ucapan “ aku bayar utangku kepadamu yang berjumlah lima puluh ribu ( ucapan pihak pertama) “. Kemudian , pihak kedua menjawab “ saya terima.”
Jika  akad telah diikrarkan maka konsekuensinya kedua belah pihak harus melaksanakannya. Masing –masing pihak tidak dibenarkan untuk mengundurkan diri dengan jalan memanfasakhnya kecuali disepakati oleh kedua pihak.
b) Syarat-syarat Shulhu:
1. Syarat yang berhubungan dengan mushalih (orang yang berdamai) yaitu disyaratkan mereka adalah orang yang tindakannya dinyatakan sah secara hukum. Jika tidak seperti anak kecil dan orang gila maka tidak sah.
2. Syarat yang berhubungan dengan mushalih bih.
 Berbentuk harta yang dapat dinilai, diserah terimakan, dan berguna.
 Diketahui secara jelas sehingga tidak ada kesamaran yang dapat menimbulkan perselisihan.
3. Syarat yang berhubungan dengan mushalih anhu yaitu sesuatu yang diperkirakan termasuk hak manusia yang boleh diiwadkan (diganti). Jika berkaitan dengan hak-hak Allah maka tidak dapat bershulhu.

Hal –hal yang tidak dapat menerima shulhu.
Shulhu yang berkaitan dengan hak-hak Allah tidak dapat dilakukan. Contoh, jika orang yang berbuat zina, mencuri, atau peminum khamar berdamai kepada oarang yang menangkapnya yang akan membawanya kehakim denganmemberikan uang misalnya agar ia dapat dilepas maka shulhu seperti ini tidak dibenarkan. Karena hal tersebut tidak dapat diganti.jika dilakukan iwadh dalam perkara diatas maka hal itu dianggap riswah (penyogokan). Juga tidak boleh shulhu dalam hal qazaf (menuduh orang lain berzinah) karena qazaf adalah perkara yang sangat buruk dan dapat menjatuhkan nama baik seseorang yang akan membawa kejurang kehancuran. Meskipun kelihatannya ini termasuk hak manusia, tetapi hak Allah di dalamnya lebih banyak.

Seseorang bershulhu kepada orang lain untuk menyembunyikan persaksian terhadap harta yang berhubungan dengan hak Allah atau manusia, maka Shulhu yang demikian juga tidak di bolehkan.
F. Macam –macam Shulhu
Dijelaskan dalam fiqih Syafiyah  sebagaimana dikutip oleh Idris Ahmad bahwa shulhu (perdamaian ) terbagi menjadi empat:
a. Perdamaian antara muslim dan kafir yaitu membuat perjanjian untuk meletakkan senjata dalam masa tertentu(sekarang disebut dengan genjatan senjata) secara bebas  atau dengan cara mengganti kerugian yang diatur oleh undang-undang yang telah disepakati.
b. Perdamaian antara kepala negara dan pemberontak. Hal ini berkaitan dengan masalah keamanan negara yaitu dengan membuat perjanjian atau aturan mengenai peraturan mengenai keamanan negara yaitu dengan membuat perjanjian atau aturan mengenai peraturan mengenai keamanan dalam negara yang harus ditaati.
c. Perdamaian antara suami istri yaitu membuat perjanjian dan aturan tentang pembagian nafkah, masalah durhaka, serta dalam masalah menyerahkan haknya kepada suaminya manakala terjadi perselisihan.
d. Perdamaian antara muammalah yaitu yang berkaitan dengan masalah yang terkait dengan perselisihan yang terjadi dalam masalah muammalah seperti utang-piutang.
Dilihat dari cara melakukannya, shulhu  dibagi menjadi tiga yaitu:
1. Shulhu dengan ikrar yaitu shulhu yang dicapai melalui ikrar. Contohnya seorang mendakwa orang lain berutang, kemudian si terdakwa mengakui hal tersebut. Lalu kedua berdamai dimana  sipendakwa mengambil sesuatu dari siterdakwa.
2. Shulhu dengan ingkar, yaitu perdamaian yang dicapai melalui cara menolak. Contohnya, seseorang menggugat orang lain dengan materi atau utang kemudian sitergugat mengingkari yang digugatkan kepadanya lalu keduanya berdamai.
3. Shulhu dengan sukut (diam) yaitu perdamaian yang dicapai dengan cara diam. Contohnya , seseorang menggugat orang lain dengan suatu gugatan materi kemudian pihak tergugat tidak bebuat apa-apa kecuali hanya berdiam diri tidak mengakui dan tidak mengingkari.
G. Hikmah shulhu
Shulhul merupakan cara yang terpuji untuk menyelesaikan permasalahan. Allah dan Rasulnya memerintahkan untuk berdamai jika terjadi perselisihan, pertengkaran, dendam, dan peperangan. Melalui perdamaian semua pihak akan merasakan puas. Segala macam kekesalan, dendam, dan sikap egois, dan merasa benar akan hilang seketika.
Bayangkan seandainya manusia tidak mau berdamai ketika berselisih atau bertengkar maka yang terjadi permusuhan yang abadi, saling menyalahkan, dan saling marah-marahan bahkan tidak mustahil akan terjadi peperangan dan pertumpahan darah yang sangat merugikan. Wahbah Zuhaily menambahkan, dengan shulhu akan terjaga rasa kasih sayang, menjauhkan perpecahan. Rasulullah baersabda “ janganlah kamu saling membenci, saling hasud, saling memutuskan jadilah hamba-hamba Allah yang bersaudara.

H. Pengertian Utang-Piutang (al-Qardh)
Qardh berarti pinjaman atau utang-piutang. Secara etimologi, qardh bermakna اىْقَطْعُ (memotong).  Dinamakan tersebut karena uang yang diambil oleh orang yang meminjamkan memotong sebagian hartanya.  Harta yang dibayarkan kepada muqtarid (yang diajak akad qardh) dinamakan qarad, sebab merupakan potongan dari harta muqrid (pemilik barang).  Qiradh merupakan kata benda (masdar). Kata qiradh memiliki arti bahasa yang sama dengan qardh. Qiradh juga berarti kebaikan dan atau keburukan yang kita pinjamkan.   Al-Qardh adalah pinjaman yang diberikan kepada muqtaridh yang membutuhkan dana dan atau  uang.
Pengertian al-qardh menurut terminologi, antara lain dikemukakan oleh ulama Hanafiyah. Menurutnya qardh adalah “Sesuatu yang diberikan dari harta mitsil (yang memiliki perumpamaan) untuk memenuhi kebutuhannya.” Sementara definisi qardh menurut ulama Malikiyah adalah “suatu penyerahan harta kepada orang lain yang tidak disertai iwadh (imbalan) atau tambahan dalam pengembaliannya.” Sedangkan menurut ulama Syafi‟iyah, “qardh mempunyai pengertian yang sama dengan dengan term as-Salaf, yakni akad pemilikan sesuatu untuk dikembalikan dengan yang sejenis atau yang sepadan”.
Definisi utang-piutang tersebut yang lebih mendekat kepada pengertian yang mudah dipahami ialah: “penyerahan harta berbentuk uang untuk dikembalikan pada waktunya dengan nilai yang sama”. Kata “penyerahan harta” disini mengandung arti pelepasan pemilikan dari yang punya. Kata “untuk dikembalikan pada waktunya” mengandung arti bahwa pelepasan pemilikan hanya berlaku untuk sementara, dalam arti yang diserahkan itu hanyalah manfaatnya. “Berbentuk uang” disini mengandung arti uang dan yang dinilai dengan uang. Dari pengertian ini dia dibedakan dari pinjam-meminjam karena yang diserahkan disini adalah harta berbentuk barang. Kata “nilai yang sama” mengandung arti bahwa pengembalian dengan nilai yang bertambah tidak disebut utang-piutang, tetapi adalah usaha riba. Yang dikembalikan itu adalah “nilai” maksudnya adalah bila yang dikembalikan wujudnya semula, ia termasuk pada pinjam-meminjam, dan bukan utang-piutang.
I. Dasar Hukum Utang-Piutang (al-Qardh)
1. Dasar Hukum Al-Qur’an
Dasar hukum utang-piutang atau qardh, dalam al-Qur‟an diantaranya adalah:
Firman Allah QS. Al-Baqarah : 245
•     •              
Artinya : “siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik (menafkahkan hartanya di jalan Allah), Maka Allah akan meperlipat gandakan pembayaran kepadanya dengan lipat ganda yang banyak. dan Allah menyempitkan dan melapangkan (rezki) dan kepada-Nya-lah kamu dikembalikan”.

J. Rukun dan Syarat Utang Piutang
Dalam utang piutang (qard), terdapat pula rukun dan syarat seperti
akad-akad yang lain dalam muamalah. Adapun rukun dan syarat utang
piutang (qard) sendiri ada tiga, yakni:
1. Aqid yaitu orang yang berutang piutang, yang terdiri dari muqrid
(pemberi utang) dan muqtarid (penerima utang).
2. Ma’qud ‘alayh yaitu barang yang diutangkan.
3. Sighat al-‘aqd yaitu ungkapan ijab dan qabul, atau suatu persetujuan
4. antara kedua belah pihak akan terlaksananya suatu akad.
5. Demikian juga menurut Chairuman Pasaribu bahwa rukun utang
6. piutang ada empat macam yaitu:
1. Orang yang memberi utang
2. Orang yang berutang
3. Barang yang diutangkan (objek)
4. Ucapan ijab dan qabul (lafadz).
Dengan demikian, maka dalam utang piutang dianggap telah terjadi  Apabila sudah terpenuhi rukun dan syarat dari utang piutang itu sendiri. Rukun sendiri adalah  unsur terpenting dari sesuatu, sedangkan syarat adalah  Prasyarat dari sesuatu tersebut. Sedangkan syarat-syarat yang harus terpenuhi dalam pelaksanaan utang piutang adalah :
1. ‘Aqid (orang yang berutang piutang)
Orang yang berutang dan memberikan utang dapat dikatakan sebagai subyek hukum. Sebab yang menjalankan praktik utang piutang adalah mereka berdua, untuk itu diperlukan orang yang mempunyai kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum. Adapun syarat-syarat yang harus dimiliki oleh kedua belah pihak (subyek hukum), yaitu orang  yang memberi utang dan yang berpiutang adalah sebagai berikut:
a) Orang tersebut telah sampai umur (dewasa)
b) Berakal sehat
c) Orang tersebut mau dan bisa berpikir.


Seseorang dapat dipandang mempunyai kecakapan melakukan perbuatan hukum apabila telah sampai masa tamyiz, telah mampu menggunakan pikirannya untuk membeda-bedakan hal yang baik dan yang buruk, yang berguna dan yang tidak berguna, terutama dapat membedakan jenis kelamin laki-laki dan perempuan. Imam Syafi’i mengungkapkan bahwa empat orang yang tidak sah akadnya adalah anak kecil (baik yang sudah mumayyiz maupun yang belum mumayyiz) orang gila, hamba sahaya, walaupun mukallaf dan orang buta.
2. Objek Utang (Ma’qud ‘alayh)
Ma’qud ‘alayh atau objek yang dijadikan utang piutang adalah satu hal lain dari rukun dan syarat dalam transaksi utang piutang, disamping adanya ijab qabul dan pihak-pihak yang melakukan utang piutang tersebut, perjanjian utang piutang itu dianggap terjadi apabila terdapat objek yang menjadi tujuan diadakannya utang piutang.
K. Etika Dalam Transaksi Utang Piutang
Di samping adanya syarat dan rukun sahnya utang piutang, juga terdapat ketentuan ketentuan mengenai adab atau etika yang harus diperhatikan dalam masalah utang piutang (Qard), yaitu:
1. Utang piutang harus ditulis dan dipersaksikan
2. Etika bagi pemberi utang (muqrid)
a. Orang yang menghutangkan wajib memberi tempo pembayaran bagi yang meminjam agar ada kemudahan untuk membayar.
b. Jangan menagih sebelum waktu pembayaran yang sudah ditentukan.
c. Hendaknya menagih dengan sikap yang lembut dan penuh maaf.
d. Memberikan penangguhan waktu kepada orang yang sedang kesulitan
dalam melunasi utangnya setelah jatuh tempo. Sebagaimana firman Allah dalam surat al-Baqarah ayat 280.
                  
Artinya :dan jika (orang yang berhutang itu) dalam kesukaran, Maka berilah tangguh sampai Dia berkelapangan. dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui.

3. Pemberi utang (muqrid) tidak boleh mengambil keuntungan atau manfaat dari orang yang berutang (muqtarid) dalam bentuk apapun. Dengan kata lain, bahwa pinjaman yang berbunga atau mendatangkan manfaat apapun adalah haram berdasarkan al-Qur’an dan as-Sunnah. Keharaman itu meliputi segala macam bunga atau manfaat yang dijadikan syarat oleh orang yang memberikan utang (muqrid) kepada si penghutang (muqtarid).
4. Berutang dengan niat yang baik, dalam arti berutang tidak untuk tujuan yang buruk seperti: berutang untuk foya-foya (bersenangsenang), berutang dengan niat meminta karena jika meminta tidak diberi, maka digunakan istilah utang agar mau memberi dan berutang  dengan niat tidak akan melunasinya.
5. Jika terjadi keterlambatan karena kesulitan keuangan, hendaknya orang yang berutang memberitahukan kepada orang yang memberikan utang, karena hal ini termasuk bagian dari menunaikan hak yang menghutangkan. Janganlah berdiam diri atau lari dari si pemberi pinjaman, karena akan merubah hutang yang awalnya sebagai wujud tolong menolong menjadi permusuhan.




BAB III
PENUTUP
  Kesimpulan
Hiwalah adalah adalah memindahkan utang dari tanggungan seseorang kepada tanggungan orang lain . rukun hiwalah yaitu: muhil, muhal, muhal’alaih, utang muhil kepada muhal, utang muhal’aih kepada muhal, sighat.
Al-sulh dalam bahasa arab yang artinya perdamaian yang bertujuan memutuskan perselisihan diantara kedua belah pihakyang bersengketa. Perdamaian dapat dikatakan sah apabila terpenuhi rukun dan syarat –syaratnya yaitu mushali(masing-masing pihak yang melakukan akad perdamaian.
Hutang piutang sudah menjadi hal yang lumrah, namun dalam nyata alangkah lebih baiknya bila kita menjalankannya sesuai syariat islam akan memberikan nilah tambah yang lebih baik seperti, tidak memberatkan pihak peminjam, pahala yang akan diberikan Allah SWT lebih besar nilainya dibanding dengan pahala sedekah











Komentar

  1. Assallammualaikum...
    Coba pemakalah jelaskn faktor2 permasalahan terjadiny hiwalah, sulhu dan hutang piutang... Dan Bagaimn bs terjadi permasalahan it???
    Sekian
    Dan terima kasih
    Wassallammualaikum

    BalasHapus
  2. Assalamualaikum, coba pemakalah jealaskan bagaimana jika seseorang ingin melaksanakan hiwalah orang yang telah meninggal?
    Terimakasih.

    BalasHapus


  3. Assalamualaikum
    bagaimana cara mendamaikan 2 pihak yang berselisih seperti negara israel dan palestina
    terimakasi

    Efria pohan

    BalasHapus

Posting Komentar