Jual beli dan gadai

Nama                         :elpi yunita sari
Nim                             : 1530100003
Jurusan                      : kpi
Dosen pengampuh    : zilfaroni, S.Sos.I.,M.A.

KATA PENGANTAR
Alhamdulillah, puji syukur penulis panjatkan kehadiran Allah SWT, karena berkat dan rahmat-Nya penulis dapat menyelesaikan makalah berjudul “JUAL BELI DAN GADAI”
Manfaat dan tujuan penulisan makalah ini tidak lain untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah IFIQIH II serta merupakan bentuk langsung tanggung jawab penulis pada tugas yang diberikan dosen pembimbing.
Penulis mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada keluarga yang telah memberi dukungan dan juga kepada Dosen pembimbing Zilfaroni,S.Sos.I.,M.A yang telah membimbing dan memberi pengarahan kepada penulis. Serta kepada seluruh  pihak yang telah memberi sumbangan saran dan yang membantu penulis untuk menyelesaikan makalah ini.
Penulis menyadari bahwa dalam makalah ini  masih banyak dijumpai kesalahan dan kekurangan dari berbagai sisi, baik dalam penggunaan bahasa, teknik penulisan dan cara penyajiannya. Untuk itu saran dan pendapat yang bermanfaat sangat penulis harapkan demi kesempurnaan makalah ini. Penulis berharap makalah ini bisa bermanfaat bagi kita semua.

Padangsidimpuan,Agustus 2017

Penulis



BAB I
PENDAHULUIAN
Islam agama yang lengkap dan sempurna meletakkan kaidah-kaidah  dasar dan  dalam kehidupan  manusia  baik dalam ibadah dan juga muammalah (hubungan antara makhluk). Setiap orang mesti butuh berinteraksi dengan lainnya untuk saling menutupi kebutuhan dan saling tolong menolong diantara mereka karena itu sangat diperlukan sekali kita mengetahui aturan islam dalam seluruh sisi kehidupan kita sehari-hari diantaranya yang bersifat interaksi sosial dengan sesama manusia, khususnya berkenaan dengan berpindahnya harta dari satu tangan ke tangan yang lainnya.
Hutang piutang terdang tidak dapat dihindari padahal banyak bermuncualan fenomena ketidakpercayaan diantara manusia, khususnya dizaman kiwari ini sehingga orang terdesak untuk meminta jaminan benda atau barang berharga  dalam meminjamkan hartanya. Dam hal jual beli sungguh beragam, bermacam-macam cara orang untuk mencari dan salah satunya dengan cara Rahn (gadai). Para ulama berpendapat bahwa gadai boleh dilakukan dan tidak termasuk riba jika memenuhi syarat dan rukunnya. Akan tetapi banyak sekali orang yang melalaikan masalah tersebut sehinnga tidak sedikit dari mereka yang melakukan gadai asal-asalan tampa mengetahui dasar hukum gadai tersebut.








BAB II
PEMBAHASAN
A.Pengertian Jual Beli
Jual beli atau perdagangan dalam istilah fikih disebut al-ba’i yang menurut  etimologi berarti menjual atau mengganti. Wahbah al-Zuhaily mengartikannya secara bahasa  dengan” menukar sesuatu dengan yang lain “. Kata al-ba’i dalam arab terkadang digunakan untuk pengertian lawannya, yaitu kata al-syira’(beli). Dengan demikian, kata al-ba’i berarti jual, tetapi sekaligus juga berarti beli.
Secara terminologi, terdapat beberapa definisi jual beli yang dikemukakan para ulama fikih, sekalipun tujuannya masing-masing . Sayyid Sabiq mendefenisikan dengan:

مُباَ دَ لَةُ ماَ لٍ بِماَ لٍ عَلىَ سَبِيْلِ التَّرَا ضِى , اَوْ نَقْلُ مِلْكٍ بِعِوَ ضٍ عَلَى الْوَ جْه الْمأْ ذُ وْ نِ فِيْهِ .
Artinya :”jual beli ialah pertukaran harta dengan harta atas dasar saling merelakan “. Atau,”memindahkan milik dengan ganti yang dapat dibenarkan.”
Dalam  definisi diatas terdapat kata “harta”,”milik”,”dengan”, “ganti”,”dan “ dapat dibenarkan”( al-ma’dzun fih). Yang dimaksud harta dalam definisi diatas yaitu segala yang dimiliki dan bermanfaat yang dimaksud milik agar dapat dibedakan dengan yang bukan milik: yang dimaksud dengan ganti agar dapat dibedakan dengan hibah (pemberi) : sedangkan yang dimaksud dapat dibenarkan (al-ma’dzun fih) agar dapat dibedakan dengan jual beli yang terlarang.
Definisi lain dikemukakan oleh ulama Hanafiyah yang dikutip oleh Wahbah al-Zuhaily, jual beli adalah :

مُباَ دَ لَةُ ماَ لٍ بِماَ لٍ عَلَى وَجْهٍ مَخْصُوْ صٍ , أَوْ مُباَ دَ لَةُ شَيْئٍ مَرْ غُوْ بٍ فِيْهِ بِمِثْلْ عَلَى وَجْهٍ
مُقَيَّدٍ مَخْصُوْ صٍ . 
Artinya:” saling tukar harta dengan harta melalui cara tertentu”.atau “tukar-menukar sesuatu yang diinginkan dengan yang sepadan melalui cara tertentu yang bermanfaat.”

B.Dasar Hukum Jual Beli
Jual beli sebagai sarana tolong menolong antara sesama ummat manusia mempunyai landasan yang kuat dalam al-Qur’an dan Sunnah rasul saw. Terdapat beberapa ayat al-Qur’an dan Sunnah Rasululah saw. Yang berbicara tentang jual beli, antara lain:
1.Surat al-Baqarah ayat 275:
أَحَلَّ اللهُ البَيْعَ وَحَرَّ مَ الرِّباَ ...(البقر:275) .

“Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba”....
2.Surat an-Nisa ayat 29:
......إِلاَّ أَنْ تَكُوْ نَ تِجاَ رَةً عَنْ تَرَ ا ضٍ مِننْكُمْ......(النساء : 29) .
“.....Kecuali dengan jalan perniaga yang berlaku dengan suka sama suka diantara kamu...

Dasar hukum jual beli berdasarkan Sunnah Rasulullah, antara lain:
1)Hadis yang diriwayatkan oleh Rifa’ah ibn Rafi’:

سُئِلَ االنَبِيُّ صلى الله عليه وسلم : أَيُّ الْكَسْبِ أَطْييَبُ ؟ فَقَلَ : عَمَلُ الرَّ جُلِ بِيَدِ هِ وَكُلُّ بَيْعٍ مَبْرُوْ رٍ . (رواه ابزّاروالحا كم)
“Rasulullah saw. Ditanya salah seorang sahabat mengenai pekerjaan(profesi ) apa yang paling baik. Rasulullah saw. Menjawab: Usaha tangan manusia sendiri dan jual beli yang di berkati”(HR. Al-Bazzar dan al-Hakim).
Artinya jual beli yang jujur, tanpa diiringi kecurangan-kecurangan, mendapat berkat dari Allah.
2)Hadis dari al-Baihaqi, Ibn Majah dan Ibn Hibban, Rasullah menyatakan:
إِنَّماَ الْبَيْعُ عَنْ تَرَا ضٍ (رواه البيهقىى)

“Jual beli itu didasarkan atas suka sama suka”.


3)Hadist yang diriwayatkan al-Tirmizi, Rasulullah saw. Bersabda.
أَلتاَّ جِرُ الصَّدُ وْ قُ الْأ مِيْنُ مَعَ النّبِيِّيْنَ وَالصِّدِّ يْقيْنَ وَالشٌهَدَا ءِ  (رواه التر مذى)

" pedagang yang  jujur dan terpercaya sejajar (tempatnya di surga ) dengan para Nabi, shaddiqin, dan syuhada.” 
Jual beli yang menjadi kebiasaan, misalnya jual beli sesuatu yang menjadi kebutuhan sehari-hari tidak disyaratkan ijab dan kabul, ini adalah pendapat jumhur. Menurut fatwa Ulama Syafi’iyah, jual beli barang-barang yang kecil pun harus ijab dan kabul, tetapi menurut Imam Al- Nawawi dan Ulama Muta’akhirin Syafi’iyah berpendirian bahwa boleh jual beli barang-barang yang kecil dengan tidak ijab dan kabul seperti membeli sebungkus rokok.
C.Syarat- syarat sah Ijab kabul
Syarat –syarat sah ijab kabul ialah sebagai berikut.
1.Jangan ada yang memisahkan, pembeli jangan diam setelah penjual menyatakan ijab dan sebaliknya.
2.Jangan diselingi dengan kata-kata lain antara ijab dan kabul.
3.Beragama islam, syarat ini khusus untuk pembeli saja dalam benda-benda tertentu, misalnya seseorang dilarang menjual hambanya yang beragama islam kepada pembeli yang tidak beragama islam, sebab besar kemungkinan pembeli tersebut akan merendahkan abid yang beragama islam, sedangkan Allah melarang orang-orang mukmin memberi jalan kepada orang kafir untuk merendahkan mukmin, firman –Nya:

وَلَنْ يَّجْعَلَ الله لِلْكَا فِرِيْنَ عَلَى الْمُؤْ مِنِيْنَ سَبِيْلاً   (النساء :141)

“Dan Allah sekali-kali tidak memberi jalan bagi orang kafir  untuk Dari menghina orang mukmin “ (Al-Nisa : 141)

Rukun jual beli yang ketiga ialah benda-benda atau barang yang diperjual belikan ( ma’kud ‘alaihi). Syarat –syarat benda yang menjadi objek akad ialah sebagai berikut.
1.Suci atau mungkin untuk di sucikan sehingga tidak  sah  penjualan benda-benda najis seperti anjing, babi, dan yang lainnya, Rasulullah saw. bersabda
عَنَ جاَ بِرٍرض آَنَّ رَسُوْ لَ اللهِ ص م قاَ لَ إِنَّ الله وَرَسُوْ لَهُ حَرَّمَ بَيْعَ الْمَيْتَةِ  والجِنْزِ يْر وَاْلأَ صْنَا مِ
(رواه البخا رى ومسلم)
“Dari ja bir r.a. Rasulullah saw. Bersada: sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya mengharamkan penjualan arak, bangkai,babi, dan berhala”(Riwayat Bukhari dan Muslim).
menurut riwayat lain dari Nabi dinyatakan “kecuali anjing untuk berburu” boleh diperjual belikan. Menurut Syafi’iyah , sebab keharaman arak ,bangkai, anjing dan babi, karena najis , berhala bukan karna najis tetapi karena tidak ada manfaatnya. Menurut Syara’ batu berhala jika dipecah-pecah menjadi batu biasa boleh dijual, sebab dapat digunakan untuk membangun gedungatau yang lainnya. Abu Hurairah, thawus, dan Mujahid berpendapat bahwa kucing haram diperdagangkan alasannya hadis shahi yang melarangnya, jumhur ulama membolehkannya selama kucing tersebut bermanfaat. Larangan dalam hadis shahi dianggap sebagai tanzih (makruh tanzih).
2.Memberi manfaat menurut Syara’ maka dilarang jual beli benda-benda yang tidak boleh diambil manfaatnya menurut Syara’ seperti menjual babi, kala, cicak, dan yang lainnya.
3.Jangan ditaklikan, yaitu dikaitkan atau digantungkan kepada hal-hal lain, seperti jika ayahku pergi kujual motor ini kepadamu.
4.Tidak dibatasi waktunya, seperti perkataan kujual motor ini kepada tuan selama satu tahun, maka penjualan tersebut tidak sah sebab pemilika secara penuh yang tidak dibatasi   apapun kecuali ketentuan syara’.
5.Dapat diserahkan dengan cepat maupun lambat tidaklah sah menjual binatang yang sudah lari dan tidak dapat ditangkap lagi.
6.Milik sendiri tidaklah sah menjual barang orang lain dengan tidak seizin pemiliknya, atau barang-barang yang baru akan menjadi miliknya.
7.Diketahui (dilihat) ,barang yang diperjual belikan harus dapat diketahui banyaknya, beratnya, takarannya, atau ukuran –ukuran  yang lain, maka tidaklah sah jual beli yang menimbulkan keraguan satu pihak.
Masalah ijab dan kabul ini para ulama fikih ulama berbeda pendapat diantaranya berikut ini.
1)Menurut ulama Syafi’iyah ijab dan kabul ialah:

لاَض يَنْعَقِدُ الْببَيْعُ إِلاً باِ لصَّفَةِ الْكَللاَ مِيَّةِ

“ tidaklah sah akad jual beli kecuali dengan shigat (ijab kabul) yang diucapkan”

2)Imam Malik berpendapat:
إِنَّ الْبَيْعَ قَدْ وَقَعَ وَقدْ لَزِ مَذ باِلْاِ سْتِفْهاَ مِ

“ bahwa jual beli itu telah sah dan dapat dilakukan secara dipahami saja”
Rukun jual beli kedua adalah dua atau beberapa orang yang yang melakukan akad. Berikut ini syarat-syarat bagi orang yang melakukan akad.
a.Balig berakal agar tidak mudah ditipu orang. Batal akad anak kecil, orang gila, dan orang bodoh sebab mereka tidak pandai mengendalikan harta. Oleh karena itu, anak kecil, orang gila, dan orang bodoh tidak boleh
menjual harta sekalipun miliknya, Allah berfirman :

وَلاَ تُؤْ االسُفَهاَ ءَ اَمْوَ الَكُمُ  (النساء :5)
Dan janganlah kamu berikan hartamu kepada orang-orang yang bodoh (Qs.Annisa : 5)
Pada ayat tersebut dijelaskan bahwa harta tidak boleh diserahkan kepada orang bodoh ‘IIIat larangan tersebut ialah karena orang bodoh tidak cakap dalam mengendalikan harta, orang gila dan anak kecil juga tidak cakap dalam mengelola harta sehingga orang gila dan anak kecil juga tidak sah melakukan ijab kabul.
b.Beragama islam, syaratnya ini khusus umtuk pembeli saja dalam benda- benda tertenu, misalnya: seseorang dilarang menjual hambanya yang beragama islam besar kemungkinan pembeli tersebut akan merendahkan abid yang beragama islam, sedangkan Allah melarang orang-orang mukmin memberi jalan kepada orang kafir untuk merendahkan mukmin, firman-Nya:

وَلَنْ يَّجْعَلَ اللهُ لِلْكَفِرِيْنَ عَلىَ الْمُؤْ مِنِيْنَ سَبِشيْلاً
“Dan Allah sekali-sekali tidak memberi jalan bagi orang kafir untuk menghina orang mukmin “(Qs. An-Nisa : 141).

D.Rukun  (unsur ) jual beli
Rukun jual beli ada tiga ,yaitu :
Pelaku transaksi, yaitu penjual dan pembeli
Objek transaksi, yaitu harga dan barang
Akad (transaksi ), yaitu segala tindakan yang dilakukan kedua belah pihak yang menunjukkan mereka sedang melakukan transaksi, baik tindakan itu berbentuk kata-kata maupun perbuatan.
Menurut kompilasi Hukum Ekonomi syariah, unsur jual beli ada tiga, yaitu:
a.Pihak-pihak yang terkait dalam perjanjian jual beli terdiri atas penjual, pembeli, dan pihak lain, yang terlibat dalam perjanjian tersebut.
b.Objek-objek jual beli terdiri atas benda yang berwujud dan benda yang tidak terwujud
c.Kesepakatan dapat dilakukan dengan tulisan,  lisan , dan isyarat,ketiganya mempunyai makna hukum yang sama. 

Ada dua bentuk akad,yaitu :
1.Akad dengan kata-kata dinamakan juga dengan ijab kabul. Ijab yaitu kata-kata yang diucapkan terlebih dahulu. Misalnya :penjual berkata :” baju ini saya jual dengan harga Rp 10.000 kabul yaitu kata-kata yang diucapkan kemudian. Misalnya :” barang saya terima”
2.Akad dengan perbuatan dinamakan dengan mu’athah. Misalnya: pembeli memberikan uang seharga  Rp 10.000 kepada penjual, kemudian mengambil barang yang senilai itu tanpa terucap kata-kata kedua belah pihak.
E.Syarat Sah Jual Beli
Suatu jual beli tidak sah bila tidak terpenuhi dalam suatu akad tujuh  syarat yaitu:
1.Saling rela antara kedua belah pihak. Kerelaan antara kedua belah dua pihak untuk melakukan transaksi syarat mutlak keabsahannya berdasarkan firman Allah dalam( QS.an-nisa :29) dan hadis Nabi Riwayat Ibnu Majah : “jual beli haruslah atas dasar kerelaan suka sama suka.
2.Pelku akad adalah orang yang di bolehkan melakukan akad yaitu, orang yang telah balig, berakal, dan mengerti. Maka akad yang dilakukan oleh anak dibawah umur, orang gila, idiot,  tidak sah kecuali dengan ijin walinya, kecuali akad yang bernilai rendah seperti membeli kembang gula, korek api, dan lain-lain.berdasarkan firman Allah  (QS. An-nisa :5-6)
               •      •               •                           
Artinya : dan janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum sempurn akalnya  harta (mereka yang ada dalam kekuasaanmu) yang dijadikan Allah sebagai pokok kehidupan. berilah mereka belanja dan pakaian (dari hasil harta itu) dan ucapkanlah kepada mereka kata-kata yang baik.
dan ujilah anak yatim itu sampai mereka cukup umur untuk kawin. kemudian jika menurut pendapatmu mereka telah cerdas (pandai memelihara harta), Maka serahkanlah kepada mereka harta-hartanya. dan janganlah kamu Makan harta anak yatim lebih dari batas kepatutan dan (janganlah kamu) tergesa-gesa (membelanjakannya) sebelum mereka dewasa. barang siapa (di antara pemelihara itu) mampu, Maka hendaklah ia menahan diri (dari memakan harta anak yatim itu) dan Barangsiapa yang miskin, Maka bolehlah ia Makan harta itu menurut yang patut. kemudian apabila kamu menyerahkan harta kepada mereka, Maka hendaklah kamu adakan saksi-saksi (tentang penyerahan itu) bagi mereka. dan cukuplah Allah sebagai Pengawas (atas persaksian itu).
3.Harta yang menjadi objek transaksi telah dimiliki sebelumnya oleh kedua belah pihak Maka, tidak sah jual beli barang yang belum dimiliki tanpa seizin pemiliknya. Hal ini berdasarkan Hadis Nabi Saw. Riwayat Abu Daud dan Tirmidzi, sebagai berikut :”janganlah engkau jual barang yang bukan milikmu.”
4.Objek transaksi adalah barang yang dibolehkan agama, maka tidak boleh menjual barang haram seperti khamar (minuman keras)dan  lain-lain . Hal ini berdasarkan Hadis Nabi Muhammad Saw Riwayat Ahmad:”sesungguhnya allah bisa mengharamkan suatu barang juga mengharamkan nilai jual barang tersebut.”
5.Objek transaksi adalah barang yang biasa diserah terimakan maka tidak sah jual mobil hilang, burung diangkasa karena tidak dapat diserahterimakan. Hal ini berdasarkan Hadis Nabi Riwayat Muslim : “Dari Abu Hurairah r.a , bahwa Nabi Muhammad Saw melarang jual beli gharah (penipuan)”.
6.Objek jual beil diketahui oleh kedua belah pihak saat akad. Maka tidak sah menjual barang yang tidak jelas.misalnya pembeli harus melihat terlebih dahulu barang tersebut dan/atau spesipikasi barang tersebut.
7.Harga harus jelas saat transaksi. Maka tidak sah jual beli dimana penjual mengatakan:” Aku jual mobil ini kepadamu dengan harha yang akan kita sepakati nantinya.” Ini berdasarkan Hadis riwayat Muslim tersebut.


F.Khiyar  Dalam Jual Beli
Dalam jual beli berlaku khiyar. Khiyar menurut pasal 20 ayat 8 kompilasi Hukum Ekonomi Syariah yaitu hak pilih bagi penjual dan pembeli untuk melanjutkan akad jual beli yang dilakukan.Khiyar terbagkepada tiga macam,yaitu : (1) khiyar majlis, (2) khiyar syarat (3) khiyar aib. Khiyar majlis ialah hak pelaku transaksi untuk meneruskan atau membatalkan akad selagi mereka berada dalam tempat transaksi dan belum berpisah. Khiyar syarat yaitu: kedua pihak atau salah satu nya berhak memberikan persyaratan khiyar dalam waktu tertentu .khiyar aib yaitu hak pilih untuk meneruskan atau membatalkan akad dikarenakan terdapat cacat pada barang yang yang mengurangi barangnya.
G.Pengertian Gadai (Rahn)
Gadai dalam bahasa arab disebut dengan rahn. Secara etimologi berati tetap, kekal, dan jaminan. Gadai istilah hukum positif di indonesia adalah apa yang disebut barang jaminan, agunan, rungguhan, cagar atau cagaran, dan tanggungan. Gadai merupakan perjanjian penyerahan barang untuk menjadi agunan dari fasilitas pembiayaan yang diberikan. Dalam terminologinya gadai mempunyai banyak pengertian dan pemaknaan. Dalam kitab undang-undang hukum perdata, gadai diartikan sebagai suatu hak yang di peroleh kreditor (si berpiutang) atas suatu barang bergerak, yang diserahkan kepadanya oleh debitur (si berhutang), atau oleh seorang lain atas namanya, dan yang memberikan kekuasaan pada kreditor itu untuk mengambil pelunasan dari barang tersebut secara didahulukan daripada kreditur-kreditur lainnya, dengan pengecualian biaya untuk melelang barang tersebut dan biaya yang telah di keluarkan untuk menyelamatkannya setelah barang itu digadaikan dan biayabiaya yang harus didahulukan.
Azhar Basyir memaknai rahn (gadai) sebagai perbuatan menjadikan suatu benda yang bernilai menurut pandangan syara’ sebagai tanggungan uang, dimana adanya benda yang menjadi tanggungan itu di seluruh atau sebagian utang dapat di terima. Dalam hukum adat gadai di artikan sebagai menyerahkan tanah untuk menerima sejumlah uang secara tunai, dengan ketentuan si penjual (penggadai) tetap berhak atas pengembalian tanahnya dengan jalan menebusnya kembali. 
Ar-rahn adalah menahan salah satu harta milik si peminjam atas pinjaman yang diterimanya. Barang yang di tahan tersebut memiliki nilai ekonomis. Dengan demikian pihak yang menahan memperoleh jaminan untuk dapat mengambil kembali seluruh atau sebagian piutangnya. Secara sederhana dapat dijelaskan bahwa rahn adalah semacam jaminan hutang atau gadai. 
Gadai adalah jaminan atas barang yang dapat di jual sebagai jaminan hutang, dan kelak nantinya dapat di jual untuk membayar hutang, jika yang hutang tidak mampu membayar hutangnya karena kesulitan.
Rahn Disebut juga dengan al-habsu yang artinya menahan. Sedangkan menurut syari’at islam gadai berati menjadikan barang yang memiliki nilai menurut syari’at sebagai jaminan hutang, hingga orang tersebut dibolehkan mengambil hutang atau mengambil sebagian manfaat barang tersebut. Pemilik barang gadai disebut rahin dan orang yang mengutangkan yaitu orang yang mengambil barang tersebut serta menahannya disebut murtahin, sedangkan barang yang di gadaikan disebut rahn
H. Dasar Hukum Gadai (Rahn)
Menggadai barang boleh hukumnya baik di dalam hadlar (kampung) maupun didalam safar (perjalanan). Hukum ini di sepakati oleh umum mujtahidin. Jaminan itu tidak sah kecuali dengan ijab dan qabul. Dan tidak harus dengan serah terima jika keduanya sepakat bahwa barang jaminan itu berada di tangan yang berpiutang (pemegang surat hipotik) maka hukumnya boleh. Dan jika keduanya sepakat barang jaminan itu berada di tangan seorang adil, maka hukumnya juga boleh. Dan jika keduanya masing-masing menguasai sendiri maka hakim menyerahkannya kepada orang yang adil. Semua barang (benda) yang boleh di jual boleh pula dijaminkan. Akad rahn diperbolehkan oleh syara’ dengan berbagai dalil Al-Qur’an ataupun Hadits nabi SAW. Begitu juga dalam ijma’ ulama.

Diantaranya firman Allah dalam( Qs.Al-baqarah; 283)

         •                            
Artinya :  jika kamu dalam perjalanan (dan bermu'amalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, Maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang  (oleh yang berpiutang). akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, Maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (hutangnya) dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya; dan janganlah kamu (para saksi) Menyembunyikan persaksian. dan Barangsiapa yang menyembunyikannya, Maka Sesungguhnya ia adalah orang yang berdosa hatinya; dan Allah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan.(QS.Al-baqarah ayat 283).
I.Adapun syarat-syarat gadai di antaranya :
1.Rahin dan murtahin Tentang pemberi dan penerima gadai disyaratkan keduanya merupakan orang yang cakap untuk melakukan sesuatu perbuatan hukum sesuai dengan ketentuan syari'at Islam yaitu berakal dan baligh.
2.  Sighat a.) Sighat tidak boleh terikat dengan syarat tertentu dan juga dengansuatu waktu di masa depan. b.) Rahn mempunyai sisi melepaskan barang dan pemberian utangseperti halnya akad jual beli. Maka tidak boleh diikat dengan syarat tertentu atau dengan suatu waktu di masa depan
c.) Marhun bih (utang) Menyangkut adanya utang, bahwa utang tersebut disyaratkan merupakan utang yang tetap, dengan kata lain utang tersebut bukan merupakan utang yang bertambah-tambah atau utang yang mempunyai bunga, sebab seandainya utang tersebut merupakan utang yang berbunga maka perjanjian tersebut sudah merupakan perjanjian yang mengandung
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Dari pembahasan diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa jual beli itu diperbolehkan dalam islam. Hal ini dikarenakan jual beli adalah sarana manusia dalam mencukupi kebutuhan mereka dan menjalin silahtuhrahmi antara mereka, Namun demikian tidak semua jual beli diperbolehkan. Ada juga jual beli yang dilarang karena tidak memenuhi rukun atau syarat jual beli yang sudah disyariatkan .
Rukun jual beli adalah adanya akad (ijab kabul ), subjek akad dan objek akad yang kesemuanya mempunyai syarat –syarat yang harus dipenuhi dan itu semua telah dijelaskan diatas. Walaupun banyak perbedaan pendapat dari kalangan ulama dalam menentukan rukun dan syarat jual beli , namun pada intinya terdapat kesamaan yang berbeda hanyalah permusuhan saja, tetapi inti dari rukun dan syaratnya hampir sama.
Dalam jual beli juga dikenal istilah khiyar, yaitu hak memilih yang diberikan kepada pembeli untuk meneruskan atau membatalkannya karena suatu hal. Hal ini dilakukan untuk kemaslahatan masing-masing pihak yang melakukan transaksi dan diperbolehkan oleh islam.











































Komentar

Posting Komentar