Waqaf, wasiat, hibah, zakat

Makalah:fikih muammalah
WAQAF,WASIAT, HIBAH, ZAKAT

D
I
S
U
S
U
N

NAMA : ELPI YUNITA SARI
NIM : 1530100003
FAK/ JURUSAN : FDIK/KPI
SEM : V(LIMA)

DOSEN PEMBIMBING
ZILFARONI, S.Sos.,M.A
FAKULTAS DAKWAH DAN ILMU KOMUNIKASI
JURUSAN  KOMUNIKASI PENYIARAN ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN)
PADANGSIDIMPUAN
T.A 2017






KATA PENGANTAR
Alhamdulillah, puji syukur penulis panjatkan kehadiran Allah SWT, karena berkat dan rahmat-Nya penulis dapat menyelesaikan makalah berjudul “WAQAF, WASIAT, HIBAH, ZAKAT ”
Manfaat dan tujuan penulisan makalah ini tidak lain untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah IFIQIH II serta merupakan bentuk langsung tanggung jawab penulis pada tugas yang diberikan dosen pembimbing.
Penulis mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada keluarga yang telah memberi dukungan dan juga kepada Dosen pembimbing Zilfaroni,S.Sos.I.,M.A yang telah membimbing dan memberi pengarahan kepada penulis. Serta kepada seluruh  pihak yang telah memberi sumbangan saran dan yang membantu penulis untuk menyelesaikan makalah ini.
Penulis menyadari bahwa dalam makalah ini  masih banyak dijumpai kesalahan dan kekurangan dari berbagai sisi, baik dalam penggunaan bahasa, teknik penulisan dan cara penyajiannya. Untuk itu saran dan pendapat yang bermanfaat sangat penulis harapkan demi kesempurnaan makalah ini. Penulis berharap makalah ini bisa bermanfaat bagi kita semua.


Padangsidimpuan, Oktober  2017

Penulis













BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Islam agama yang diridhoi oleh Allah SWT. Dan sebagai rahmat seluruh alam. Karena itu tolong menolong dalam berbuat kebaikan  yang diperintahkan dalam agama islam yang mulai ini sebagai bukti bahwa Islam benar-benar Rahmatan li’lalamin.
Rasulullah  SAW . juga menganjurkan kita untuk saling memberi hadia satu sama lain karena dengan memberi hadiah maka maka akan saling mencintai dan menyayangi sesamanya,  banyak sekali dalam makalah   ini akan menguraikan tentang permasalahan  seperti : Waqaf, Wasiat, Hibah, zakat. Yang termasuk bagian dari perkara penting dalam rumusan  fikih muammalan.

B. RUMUSAN MASALAH
1. Apakah yang dimaksud dengan dengan Waqaf?
2. Apakakah yang dimaksud dengan dengan Wasiat?
3. Apakah yang dimaksud dengan  Hibah?
4. Apakah yang dimaksud dengan Zakat?

C. TUJUAN MASALAH
1. Untuk mengetahui bagaimana pengertian, dasar hukum, rukun, dan syarat, tentang waqaf.
2. Untuk mengetahui bagaimana pengertian, dasar hukum, rukun, dan syarat, tentang Wasiat.
3. Untuk mengetahui bagaimana pengertian, dasar hukum, rukun, dan syarat, tentang Hibah.
4. Untuk mengetahui bagaimana pengertian, dasar hukum, rukun, dan syarat, tentang  Zakat.







BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian waqaf
1. Pengertian Waqaf
Secara etimologi, kata waqaf (وقف) berarti al-habs (menahan), radiah (terkembalikan), al-tahbis (tertahan) dan al-man’u( mencegah).
Menurut syara’ banyak defenisi yang dikemukakan oleh ulama diantaranya:
a. Sayyid Sabiq
حبس الما ل وصر ف منا فعه فى سبيل الله
fArtinya  :  “ menahan harta dan menggunakan manfaatnya di jalan Allah swt
b. Taqiyuddin Abu Bkr
ممنو ع من التصر يف في عينه وتصر ف منا فعه فى البر تقربا الى الله تعالى
Artinya :” menahan harta yang kekal Zatnya untuk diambil manfaatnya tanpa merusak (tindakan) pada zatnya yang dibelanjakan manfaatnya dijalan kebaikan dengan tujuan untuk mendekatkan diri kepada Allah Swt.”
Dari dua definisi dapat ditarik kesimpulan bahwa yang namanya waqaf adalah menahan benda yang tidak mudah rusak ( musnah) dan dapat diambil manfaatnya bagi kepentingan yang dibenarkan oleh syara’ dengan tujuan memproleh pahala dan mendekatkan diri kepada Allah.
Menurut Azhar Basyir terdapat ketentuan-ketentuan dalam waqaf yaitu sebagai berikut:
1) Harta waqaf harus tetap (tidak dapat dipindahkan kepada orang lain)
Baik dengan dijual belikan, dihibahkan, ataupun diwariskan.
2) Harta wakaf terlepas dari pemilikan orang yang mewakafkannya.
3) Tujuan waqaf harus jelas (terang)
4) Harta wakaf dapat dikuasakan kepada pengawas yang memiliki hak ikut serta dalam harta waqaf.
5) Harta waqaf dapat berupa tanah dan sebagainya yang tahan lama dan tidak musnah sekali digunakan.
Kedudukan waqaf dalam islam sangat mulia. Waqaf dijadikan sebagai amalan utama yang sangat dianjurkan untuk mendekatkan diri kepada-Nya  orang-orang jahiliyah tidak mengenal waqaf. Waqaf disyariatkan oleh Nabi dan menyerukannya karena kecintaan beliau kepada orang-orang fakir dan yang membutuhkan.
2. Dasar Hukum Waqaf
Dasar hukum yang dapat dijadikan penguat pentingnya waqaf terdapat dalam  Al-Qur’an diantaranya:
a. Surat al-Hajj ayat 77
             
Artinya : Hai orang-orang yang beriman, ruku'lah kamu, sujudlah kamu, sembahlah Tuhanmu dan perbuatlah kebajikan, supaya kamu mendapat kemenangan.
b. Surat Ali-Imran ayat 92
            •      
Artinya  : kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sehahagian harta yang kamu cintai. dan apa saja yang kamu nafkahkan Maka Sesungguhnya Allah mengetahuinya.

3. Rukun Waqaf
Ada empat rukun waqaf atau unsur-unsur waqaf, yaitu:
a. Ada orang yang berwaqaf (waqif), syratnya orang yang bebas untuk berbuat kebaikan, meskipun bukan muslim dan dilakukan dengan kehendak sendiri bukan karena dipaksa.
b. Ada benda yang diwaqafkan (makruf) , syaratnya pertama, benda itu kekal zatnya dan dapat diambil manfaatnya (tidak musnah karena diambil manfaatnya). Kedua , kepunyaan orang yang mewaqafkan, meskipun bercampur (musya) yang tidak dapat dipisahkan dari orang lain, nmaka boleh mewakafkan uang yang berupa modal, berupa saham pada saham. Ketiga, harta waqaf harus segara dapat diterirma setelah dapat diikrarkan.
c. Tujuan waqaf (maukuf alaihi) disyariatkan tidak bertentangan dengan nilai ibadah. Menurut sayyid sabiq, tidak sah waqaf untuk maksiat seperti untuk gereja, dan biara, dan tempat bar.
4. Syarat waqaf
Adpun syarat-syarat waqaf adalah sebagai berikut :
a. Untuk slama-lamanya
Waqaf untuk slama-lamanya merupakan syarat sahnya amalan waqaf, tidak sah bila dibatasi dengan waktu tertentu.hal ini disepakati oleh para ulama, kecuali Mazhab Maliki. Hal ini berlaku pada pula bagi waqaf ahli.
b. Tidak boleh dicabut
Bila terjadi pada suatu waqafdan waqaf itu telah sah, maka pertanyaan waqaf itu tidak boleh dicabut. Waqaf yang dinyatakan dengan perantaraan wasiat, maka pelaksanaanya dilakukan setelah waqif meninggal dunia dan wasiat waqaf itu tidak seorang pun yang boleh mencabutnya.
c. Setiap waqaf harus sesuai dengan tujuan waqaf pada umumnya
Tidak sah waqaf apabila tujuannya tidak sesuai dengan ajaran agama islam.Bila waqif telah selesai mengucapkan ikrar waqafnya, telah terlaksana.  Agar ada kepastian hukum adalah baik bila waqaf itu dilengkapi dengan alat-alat bukti, seperti surat-suratdan sebagainya.

5. Macam-macam waqaf
Menurut jumhur ulama waqaf terbagi menjadi dua yaitu:
a. Wakaf Dzurri (keluarga) disebut juga wakaf khusus dan ahli adalah wakaf yang ditujukan untuk orang-orang tertentu baik keluarga wakif atau orang lain. Wakaf ahli ini adalah waqaf yang sah dan telah dilaksanakan oleh kaum muslimin.persoalan yang biasa timbul kemudian hari pada wakaf ahli, ini ialah bula orang yang tersebut dalam shigahat wakaf itu telah meninggal dunia atau ia  tidak berketurunan jika dinyatakan bahwa keturunanya berhak mengambil manfaat waqaf itu atau orang tersebut tidak mengelola atau mengambil manfaat harta wakaf itu.
b. Wakaf Khairi  yaitu wakaf yang ditujukan untuk kepentingan umum dan tidak dikhususkan kepada orang-orang tertentu.wakaf khairi inilah wakaf yang hakiki inilah yang dinyatakan pahalanya akan terus mengalir hingga wakif meninggal dunia dengan catatanbenda itu masih dapat diambil manfaatnya. Wakaf khairi ini perlu digalakkan dan dianjurkan kaum muslimin melakukannya, karena ia dapat dijadikan  modal, untuk menegakkan agama Allah membina saran agama Allah, membina sarana keagamaan, membangun sekolah, menolong fakir miskin, anak yatim, orang terlantar, dan sebagainya.
6. Hikmah Wakaf
     Wakaf bukan seperti sedekah biasa, tapi lebih besar manfaatnya terutama bagi diri sipewakaf.karena pahala wakaf terus mengalir selama masih dapat digunakan.  Misalnya Negeri islam dizaman dahulu karena wakaf, ummat islam dapat maju, bahkan sampai  sekarang telah berribu-ribu tahun hasi dari wakaf itu masih kekal. Kita masih bisa menikmati hasil wakaf dari zaman dahulu sampai sekarang yaitu universitas al-azhar di mesir, masjid nabawi.







B. Pengertian Hibah
1. Pengertian dan hukum hibah
Secara bahasa kata hibah berasal dari bahasa Arab al-Hibah/الهبة  yang berararti pemberian atau hadia dan bangun (bangkit). Kata hibah terambil dari kata “hubuubur rii”  artinya muruuruha (perjalanan angin) .kemudian di pakailah kata hibah dengan maksud memberikan kepada orang lain  baik berupa harta ataupun bukan. Kata hibah yang bentuk amr-nya hab  terdapat dalam al-Qur’an Ali- imran ayat 38:
              •     
Artinya :  di sanalah Zakariya mendoa kepada Tuhannya seraya berkata: "Ya Tuhanku, berilah aku dari sisi Engkau seorang anak yang baik. Sesungguhnya Engkau Maha Pendengar doa".
Secara termilogi (syara)  jumhur ulama mendefinisikan hibah :
عقد يفيد التمليك بلا عو ض حا ل الحيا ة تطو عا
Artinya  : “ Akad yang mengakibatkan pemilikan harta tanpa ganti rugi yang dilakukan oleh seseorang dalam keadaan hidup kepada orang lain secara sukarela.”
Dari definisi diatas dapat diambil pengertian bahwa hibah merupakan pemberian harta kepada orang lain tanpa imbalan untuk mendekatkan diri kepada Allah dimana orang yang diberi bebas menggunakan harta tersebut. Artinya , harta menjadi hak milik orang yang diberi. Jika orang yang memberikan hartanya kepada orang lain untuk dimanfaatkan tetapi tidak sebagai hak milik maka itu disebut  Ijarah ( pinjaman) . jika pemberian itu disertai dengan imbalan maka yang seperti itu namanya jual beli.
Menurut Sayyid sabbiq, jika seseorang memberikan sesuatu yang bukan jenis harta yang halal seperti khamar atau bangkai maka hal ini tidak layak untuk dijadikan sebagai hadiah. Hal lain yang perlu diperhatikan adalah waktunya, yaitu hibah dilakukan ketika sipemberi (orang yang mempunyai harta) itu masih hidup jika telah mati maka bukan lagi hibah tetapi itu namanya wasiat.
Ada beberapa bentuk pemberian selain hibah
a. Sedakah yaitu pemberian harta kepada orang lain tanpa mengganti dan hal ini dilakukan semata ingin memperoleh ganjaran ( pahala) dari Allah Swt.
b. Ibraa’ yaitu menghibahkan utang kepada pihak yang berhutang
c. Wasiat yaitu pemberian seseorang kepada orang lain yang diakadkan ketika masih hidup dan baru diberikan setelah orang yang berwasiat itu meninggal
d. Hadiah yaitu pemberian dari seseorang kepada orang lain tanpa adanya pengganti dengan maksud memuliakan.
2. Dasar Hukum Hibah
Para ulama fikih sepakat bahwa hukum hibah itu sunnah. Hal ini didasari oleh nash al-Qur’an dan Hadis Nabi
a. Dalil al-Qur’an
1) QS. An-Nisa ayat 4
                 
Artinya : berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, Maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya.
2) QS. Al-Baqarah ayat 177
               
Artinya :  memberikan harta yang dicintainya kepada kerabatnya, anak-anak yatim, orang-orang miskin, musafir (yang memerlukan pertolongan) dan orang-orang yang meminta-minta; dan (memerdekakan)  hamba sahaya.

b. Dalil hadist
تَهاَ دُ وْ تَحاَ بُّوْ ا   (رواه البخا رى والنسا ئ وا لحا كم وا لبيهقى)
Artinya : Saling memberi hadiahlah , maka kamu akan saling mencintai.” ( HR. Bukhari Muslim)

لَوْ آهد ى ااِلىَ كَرَا ع لقبلت وَلَوْ د ععيت عَلَيْهِ لا جبت   (رواه التر مذ ى)
Artinya : “ Seandainya ku diberi hadiah sepotong kaki binatang binatang aku akan menerimanya. Dan seandainya aku diundang untuk makan sepotong kaki binatang tentu aku akan mengabulkan undangan tersebut.” ( HR Ahmad dan at- Turemudzi).
3. Rukun dan  Syarat Hibah
Jumhur ulama mengemukakan bahwa rukun ibadah itu ada empat yaitu :
a. Orang yang menghibahkan ( al-Wahib)
b. Harta yang dihibahkan ( al-mauhub)
c. Lafal hibah
d. Orang yang menerima hibah

Syarat- syarat Hibah
a. Syarat orang yang menghibah (pemberi Hibah)
1) Penghibah memiliki sesuatu yang dihibahkan.
2) Penghibahan bukan orang yang dibatasi haknya artinya orang yang cakap dan bebas bertindak menurut hukum
3) Penghibah itu orang dewasa, berakal, dan cerdas, tidak disyaratkan penghibah itu orang muslim
4) Penghibah itu tidak dipaksa sebab hibah merupakannakad yang disyaratkan adnya kerelaan.
b. Syarat orang yang diberi Hibah
Orang yang diberi hibah benar-benar ada pada waktu diberi hibah , bila tidak ada atau diperkirakan keberadaanya  misalnya masih dalam bentuk janin maka tidak sah hibah.jika orang yang diberi hibah itu ada pada waktu pemberian hibah, akan tetapi ia masih kecil atau gila maka hibah itu harus diambil dari walinya, pemeliharanya , atau orang yang mendidiknya sekalipun ia orang asing.
c. Syarat benda yang dihibahkan
Pertama  : benar-benar benda itu ada ketika akad berlangsung. Maka benda yang wujudnya akan ada seperti anak sapi yang masih ada dalam perut ibunya atau buah yang belum muncul dipohon maka hukumnya batal
Kedua : Harta itu memiliki nilai (manfaat) . maka menurut pengikut Hmad bin Hambal sah menghibahkan anjing peliharaan dan najis yang dapat dimanfaatkan.
Ketiga : dapat dimiliki Zatnya artinya benda itu sesuatu yang biasa untuk dimiliki, dapat diterima bendanya, dan dapat berpindah tangan ke tangan lain.

C. Wasiat
1. Pengertian wasiat
Kata “wasiat” artinya pesan yang disampaikan oleh seseorang . artinya lafadhiyahnya adalah menyampaikan sesuatu. Dalam istilah syara’  wasiat itu adalah pemberian seseorang kepada orang lain baik berupa barang maupun manfaat untuk dimiliki oleh orang yang diberi wasiat itu, sesudah orang yang berwasiat itu meninggal dunia.
Wasiat adalah pemberian hak milik  secara sukarela yang dilaksanakan setelah pemberinya meninggal. Dari sini jelas perbedaan antara hibah dan wasiat pemilikan yang diproleh dari hibah itu terjadi pada saat itu juga ,sedangkan pemilikan yang diproleh dari wasiat itu terjadi setelah orang yang berwasiat itu meningal dunia.
2. Dasar Hukum Wasiat
Wasiat dilaksanakan dengan landasan hukum sebagai berikut :
a. Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 180
        •           
Artinya : diwajibkan atas kamu, apabila seorang di antara kamu kedatangan (tanda-tanda) maut, jika ia meninggalkan harta yang banyak, Berwasiat untuk ibu-bapak dan karib kerabatnya secara ma'ruf,  (ini adalah)  kewajiban atas orang-orang yang bertakwa.( QS. Al-Baqarah : 180)

b. An-Nisa ayat 11
                              •                       •                       •       
Artinya :  Allah mensyari'atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu : bahagian seorang anak lelaki sama dengan bagahian dua orang anak perempuan; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua , Maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, Maka ia memperoleh separo harta. dan untuk dua orang ibu-bapa, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapanya (saja), Maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, Maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana.
( QS. An-Nisa :11)
Hadist Rasulullah SAW: yang artinya  “ Diriwayatkan dari Bukhari dan Muslim  dari Ibnu Umar  r.a. berkata , “Rasulullah saw, bersabda , hak bagi orang muslim yang mempunyai sesuatu yang hendak diwariskan, sudah bermalam selama dua malam, tiada lain wasiatnya itu tertulis pada amal kebajikan. Ibnu Umar berkata ,” tidak berlalu bagiku satu malam pun sejak aku mendengar Rasullulah saw mengucapkan hadist itu , kecuali wasiatku selalu berada disisiku.
3. Rukun dan Syarat Wasiat
Rukun Wasiat adalah sebagai berikut:
1) Ada pewasiat
2) Ada yang diberi wasiat atau penerima wasiat
3) Ada sesuatu yang diwasiatkan, berupa harta atau manfaat sesuatu;
4) Ada akad atau ijab kabul wasiat secara lisan atau tulisan
Syarat- syarat wasiat adalah sebagai berikut :
a. Orang yang memberi wasiat telah baliq, berakal, benar-benar hak atas harta benda yang akan diwasiatkan. Disamping itu pewasiat tidak dalam keadaan pengaruh atau tekanan
b. Orang yang menerima wasiat masih hidup
c. Jika yang diwasiatkan harta , jumlahnya tidak melebihi 1/3 harta waris
d. Wasiat dilaksanakan jika yang memberikannya meninggal dunia
e. Pernyataan yang jelas.

4. Hukum Wasiat Seorang Muslim kepada orang kafir dan orang kafir kepada seorang Muslim.
Para fuqoha kaum muslimin dari kalangan Hanafiyah dan Hanabillah serta kebanyakan Syafi’iyah telah sepakat tentang sahnya wasiat dari seorang muslim kepada kafir dzimmy kepada seorang muslim dengan syarat wasiat syar’iyyah. Mereka berhujjah dengan firman Allah:
                  •      
Artinya : “ Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan Berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang Berlaku adil.” ( QS. Al- Mumtahanah: 8)
Karena kekufuran tidak menghapuskan hak memiliki sebagaimana seorang kafir berjual beli, hibah, demikian pula wasiatnya.
D. Zakat
1. Pengertian Zakat
Secara bahasa , Zakat berarti tumbuh (numuww), dan bertambah ( ziyadah). Jika diucapkan ,  zaka al-zar’ adalah tanaman tumbuh dan bertambah  jika di berkati kata ini  juga sering dikemukakan untuk makna thaharah (suci) Allah SWT. Berfirman:
قَدْ اَفْلَحَ مَنْ ذَكَّهاَ
Artinya : “ sesungguhnya beruntunglah orang yang menyucikan jiwa itu.”
( QS.Asy Syam : 9).
Sedangkan arti zakat menurut istilah syariat’ islam ialah sebagian harta benda  yang wajib diberikan orang-orang tertentu dengan beberapa syarat, atau kadar harta tertentu yang diberikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya dengan syarat-syarat tertentu.
Adapun tentang zakat telah dijelaskan dalam Al-Qur’an ,firman Allah  surah at-Taubah ayat 103:
          •          
Artinya : ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu           kamu  membersihkan  dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi)  ketenteraman jiwa bagi mereka.
Maksud dari ayat diatas adalah dengan zakat itu mereka menjadi bersih dari kekikiran  dan dari berlebih-lebihan dalam mencintai harta benda atau zakat itu akan menyucikan orang yang mengeluarkannya dan akan menumbuhkan pahalanya.
2. Macam-macam Zakat
Zakat terbagi atas dua tipe yakni:
a. Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan muslim menjelang idul fitri pada bulan Ramadhan. Besar zakat ini setara dengan 2,5 kilogram makanan pokok yang ada didaerah bersangkutan.
b. Zakat Mal (Zakat Harta) adalah zakat kekayaan yang harus dikeluarkan dalam jangka satu tahun sekali yang sudah memenuhi nishab mencakup hasil pertanian, pertambangan, hasil laut, hasil ternak, harta temuan, emas dan perak serta hasil kerja (profesi). Masing-masing tipe memiliki perhitungannya sendiri.










Syarat –syarat wajib zakat emas dan perak sebagai berikut:
a. Milik orang islam
b. Yang memiliki adalah orang yang merdeka
c. Milik penuh (dimiliki dan menjadi hak penuh)
d. Sampai nishabnya
e. Genap satu tahun

1) Nisab dan zakat emas
Nishab emas beakatnya rsih adalah 20 dinar (mitsqal) =12,5 pound sterling (96 gram)  zakatnya 2,5% atau seperempat puluhnya . jadi seorang islam yang memiliki 96 gram atau lebih dari emas yang bersih dan telah cukup setahun dimilikinya maka wajiblah ia mengeluarkan zatnya 2,5% atau seperempatpuluhnya.
2) Nisab dan zakat perak
Nishab perak bersih 200 dirham (sama dengan 672 gram ) zakatnya 2,5%  apabila telah dimiliki cukup satu tahun. Emas dan perak yang dipakai untuk perhiasan oleh seorang perempuan dan tidak berlebih-lebihan.dan bukan simpanan tidak wajib dikeluarkan zakatnya .
3) Nishab dan zakat uang
Peredaran uang pada dasarnya berstantard emas, karena peredaran uang itu berdasarkan emas , maka nishab dan zakatnya  2,5% atau seperempat
4) Nishab dan zakat unta
Orang yang memiliki unta 5 ekor keatas wajib dikeluarkan zakatnya, tentang pengeluaran zakat ini diatur sebagai berikut:
a) 5 ekor unta zakatnya 1 ekor kambing
b) 10 ekor unta zakatnya 2 ekor kambing
c) 15 ekor unta zakatnya 3 ekor kambing
d) 20 ekor unta zakatnya 4 ekor kambing










3. Hikmah zakat
Adapun hikmah zakat itu adalah sebagai berikut.
Zakat menjaga dan memelihara harta dari incaran mata dan tangan para pendosa dan pencuri. Nabi saw bersabda.
Dalam sebuah hadis diriwayatkan sebagai berikut:

اِنَّ الله فَرضَ عَلىَ آَغْنِيَا ءأْلمُسْلِمِيْنَ فِيْ أمْوَ الِهِيْم بِقَد رلَذِ يْ يَسَعُ فُقَرَ اءَهُمْ ,ء وَلَنْ  يَجَهَدَا لفُقَرَا ءُ إِذَا جاَعُوْ اا أَوْعَدُ وْااإِلَّ بِماَ يصْنَعُ أَغُنِياَ ؤُهُمْ أَلَ وَإِنَّ الله يُحاَ سِبُهُمْ حِسَا باً  شَدَ يْدً وَيُعَذِّ بَهُمْ عَذَا باً أَلِيْماً
Artinya : “ sesungguhnya Allah SWT mewajibkan orang-orang Muslim yang kaya untuk (menafkahkan) harta –harta mereka dengan kadar yang mencukupi orang-orang muslim yang fakir. Sungguh, orang-orang fakir sekali-kali tidak akan lapar atau bertelanjang kecuali karena perbuatan orang-orang yang kaya, ketahuilah sesungguhnya Allah swt akan menghisab mereka dengan hisab yang keras dan menyiksa mereka dengan siksa  pedih.”























BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Waqaf ,wasiat, dan Hibah adalah sama-sama memberikan sesuatu kepada orang lain, namun ada perbedaan antara ketiganya . benda yang boleh diwaqafkan adalah segala benda bauk benda bergerak atau tidak bergerak yang memiliki daya tahan yang yang tidak hanya sekali pakai dan bernilai, menurut ajaran islam. Sedangkan harta dan benda berupa barang apa saja, baik yang hanya sekali pakai maupun tahan lama. 
Zakat adalah salah satu rukun islam . zakat secara bahasa berarti tumbuh dan bertambah. Dan menurut syariat berarti sedekah, wajib dari sebagian harta sebab dengan mengeluarkan zakat maka pelakunya akan tumbuh mendapat kedudukan tinggi disisi Allah SWT dan menjadi orang suci serta di sucikan, bisa berarti berkah, bersih , suci, subur, dan berkembang maju.














Komentar